5 Oknum TNI AL Ditahan Sebuah teguran terhadap prajurit yang mabuk berujung pada pengeroyokan seorang guru hingga babak belur, memicu gelombang kemarahan warga dan ujian serius bagi profesionalisme TNI.
Kasus penganiayaan terhadap seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Talaud oleh oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) telah menimbulkan kecaman luas. Lima prajurit kini ditahan setelah diduga mengeroyok korban yang sedang memancing karena tidak terima ditegur.
Insiden ini memicu demonstrasi warga yang menuntut keadilan, sekaligus menjadi ujian serius bagi disiplin dan hubungan TNI dengan masyarakat sipil. Pimpinan TNI AL telah meminta maaf secara resmi dan menegaskan proses hukum akan berjalan tegas tanpa kompromi.
Kronologi Insiden Penganiayaan
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 22 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Pelabuhan Umum Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Berikut garis waktu kejadian:
Detail Korban dan Respons Medis
Korban adalah seorang guru SMK berinisial BS atau Berkam Saweduling. Ia mengalami luka-luka parah (babak belur) akibat pengeroyokan tersebut. Berdasarkan video yang beredar, kondisi korban terlihat mengenaskan dengan mata kanan tertutup kasa dan berbagai luka gores di punggung serta lututnya.
Atas instruksi Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII, korban segera dievakuasi dari Talaud ke Manado menggunakan kapal penumpang pada Minggu, 25 Januari 2026, untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou di Manado. Selama perjalanan, kondisi korban dipantau petugas kesehatan dan dilaporkan stabil.
Identifikasi dan Sanksi terhadap Pelaku
Lima oknum anggota TNI AL yang terlibat telah diamankan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom/Pomal) TNI AL untuk menjalani pemeriksaan intensif. Menurut informasi, sebagian identitas mereka diketahui, antara lain berinisial Trisma, Niko T, Idil, dan dua anggota lain berinisial M.
Pimpinan TNI AL menegaskan kasus ini tidak akan diselesaikan melalui jalur damai atau mediasi kekeluargaan semata, melainkan akan diproses secara hukum pidana militer karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi. Para pelaku terancam sanksi berlapis, mulai dari pidana penjara berdasarkan KUHP Militer, sanksi disiplin berat, hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Respons Resmi dan Reaksi Publik
Komandan Kodaeral VIII, Laksamana Muda TNI Dery Triesananto Suhendi, menyampaikan permohonan maaf atas insiden ini dan menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit. TNI AL juga telah memberikan bantuan pengobatan dan tali asih kepada korban.
Insiden ini memicu reaksi keras masyarakat. Pada Jumat, 23 Januari 2026, massa yang marah mendatangi dan mendemonstrasi Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut (Mako Lanal) Melonguane. Aksi ini berujung ricuh dan menunjukkan eskalasi kemarahan warga yang sangat cepat.
Pemerhati militer, Fauzan Malufti, memberikan analisis mendalam. Ia mempertanyakan apakah insiden ini adalah yang pertama kali atau puncak dari kejadian serupa yang berulang, sehingga menimbulkan amarah tak terbendung dari warga. Fauzan juga mengingatkan pentingnya peningkatan kualitas dan disiplin personel, mengingat rencana ekspansi satuan TNI ke depan yang berpotensi meningkatkan gesekan dengan masyarakat sipil jika tidak diiringi perbaikan.
Kasus penganiayaan di Talaud ini menjadi pengingat pentingnya pembinaan disiplin dan integritas yang berkelanjutan bagi seluruh anggota TNI. Komitmen pimpinan TNI AL untuk menindak tegas oknum yang melanggar hukum adalah langkah tepat untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga nama baik institusi.
