Anak Buron Riza Chalid Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang merugikan negara hingga Rp285 triliun akhirnya mencapai babak baru. Putra dari pengusaha minyak sekaligus buronan, Riza Chalid, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza, resmi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta . Vonis yang dibacakan pada Jumat (27/2/2026) dini hari itu sontak menjadi sorotan. Namun yang menarik perhatian publik bukan hanya beratnya hukuman, melainkan juga pernyataan tegas Kerry usai divonis: “Saya akan terus mencari keadilan.” Simak fakta-fakta selengkapnya!
Kronologi: Sidang hingga Dini Hari
Sidang pembacaan vonis terhadap Kerry dan delapan terdakwa lainnya berlangsung cukup panjang. Dimulai pada Kamis (26/2/2026) sore, persidangan baru berakhir saat waktu sahur tiba pada Jumat dini hari . Dalam putusannya, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama .
Fakta-Fakta Vonis Kerry Adrianto
Berikut adalah ringkasan hukuman yang dijatuhkan kepada putra Riza Chalid tersebut :
Vonis ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kerry dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun . Majelis hakim menolak pembuktian jaksa terkait kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp10,5 triliun, sehingga hanya mengabulkan uang pengganti atas kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun .
Dalam perkara ini, Kerry disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . Hakim menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, sehingga menjadi hal memberatkan .
Pernyataan Mengejutkan Kerry: “Saya Akan Terus Cari Keadilan”
Usai vonis dibacakan, Kerry yang merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) ini langsung angkat bicara . Dengan tegas ia menyatakan akan menempuh jalur hukum selanjutnya.
“Saya akan terus mencari keadilan. Saya juga bingung dengan keputusan ini, karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan,” ujar Kerry di lokasi .
Ia juga menyoroti perampasan aset perusahaannya, PT OTM, yang masih beroperasi dan disewa Pertamina hingga saat ini. “Saya bingung dengan putusan perampasan aset OTM, sebab ini masih dipakai oleh Pertamina sampai sekarang,” katanya .

Sehari sebelumnya, saat membacakan duplik, tim penasihat hukum Kerry sebenarnya berharap kliennya bisa divonis bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum . Namun harapan itu pupus sudah.
Rencana Banding dan Perampasan Aset OTM
Kuasa hukum Kerry memastikan akan mengajukan banding atas putusan ini . Pasalnya, selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga memerintahkan perampasan aset PT OTM untuk negara.
- Dua bidang tanah seluas 22,26 hektare di Cilegon, Banten
- Dua Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT OTM
- 21 tangki berkapasitas 298.800 kiloliter
- Fasilitas Jetty dan satu SPBU
- Dana hasil pengelolaan aset OTM senilai Rp140,3 miliar yang tersimpan di dua rekening bank dan satu brankas
Konteks: Ayahanda Kerry Masuk DPO
Vonis ini sekaligus menjadi ironi mengingat ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, masih berstatus buronan (DPO) dan telah diterbitkan red notice oleh Interpol atas permintaan Polri . Dalam persidangan terungkap bahwa proyek sewa terminal BBM milik PT OTM masuk ke rencana investasi Pertamina pada 2014 berkat campur tangan Riza Chalid .
Vonis Terdakwa Lain
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada delapan terdakwa lainnya :
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga): 9 tahun penjara
- Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga): 9 tahun penjara
- Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga): 10 tahun penjara
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional): 10 tahun penjara
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT JMN): 13 tahun penjara
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa): 13 tahun penjara
Respons Publik dan Harapan ke Depan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp285,18 triliun menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia . Juru Bicara PN Jakpus menyebut sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji .
Publik kini menanti langkah selanjutnya dari keluarga besar Riza Chalid. Akankah upaya banding Kerry membuahkan hasil? Ataukah vonis ini justru menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk mengejar aset-aset lain yang diduga terkait dengan sang ayah yang masih buron?
Kesimpulan
Vonis 15 tahun penjara bagi Kerry Adrianto, putra buron Riza Chalid, menjadi babak baru dalam kasus korupsi mega-rugi yang mengguncang Pertamina. Meski divonis bersalah, Kerry dengan lantang menyatakan akan terus mencari keadilan dan mengajukan banding. Sementara itu, aset perusahaannya senilai triliunan rupiah resmi disita negara, dan sang ayah masih dalam pengejaran Interpol.
Kita tunggu bagaimana kelanjutan drama hukum ini. Apakah banding Kerry akan mengubah keadaan, atau justru semakin menguatkan vonis pengadilan? Pantau terus perkembangan terbaru hanya di portal berita tepercaya kami. Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-teman Anda!
