Pembuka: Vonis Inovatif di Awal Era KUHP Baru
Anggota DPRD Main Judi Di hari Selasa, 20 Januari 2026, ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kudus menorehkan sejarah baru dalam penegakan hukum Indonesia. Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Superiyanto, divonis dengan hukuman pidana kerja sosial selama 60 jam setelah terbukti bersalah melakukan perjudian. Vonis ini menjadi yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026, menandai pergeseran paradigma dari pemidanaan penjara menuju pemulihan perilaku.
Kronologi Kasus dan Modus “Numpang Taruhan”
Kasus ini berawal dari kegiatan judi domino yang digerebek oleh polisi. Uniknya, Superiyanto (yang dalam beberapa pemberitaan disebut dengan inisial S) tidak berperan sebagai pemain langsung yang memegang kartu. Ia terbukti terlibat dengan cara “menumpang” atau mendompleng taruhan. Saat mendatangi lokasi judi, ia mengetahui taruhan per putaran sebesar Rp 5.000 dan secara sadar ikut menaruh Rp 20.000 kepada salah seorang pemain lain. Hakim menilai tindakan ini tetap menunjukkan kepentingan langsung terhadap hasil judi, sehingga memenuhi unsur tindak pidana.
Detail Putusan Pengadilan dan Landasan Hukum
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Yuli Purnomosidi menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP lama yang diganti dengan Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian. Awalnya, terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 bulan. Namun, berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 1 Tahun 2023, hakim menggunakan kewenangannya untuk mengganti hukuman penjara kurang dari 5 tahun dengan pidana pengganti, berupa kerja sosial.

Berikut adalah rincian putusan dan perbandingannya dengan tuntutan jaksa:
Makna Vonis: Dari Pembalasan ke Pemulihan
Putusan ini bukan sekadar hukuman yang lebih ringan, tetapi mencerminkan semangat reformasi KUHP baru. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemidanaan tidak lagi sekadar balas dendam (retributif), melainkan diarahkan pada pembinaan dan perbaikan perilaku pelaku. Pidana kerja sosial diharapkan dapat memulihkan hubungan pelaku dengan masyarakat dan memberikan manfaat langsung bagi lingkungan.
“Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi sinyal perubahan paradigma hukum di Indonesia,” tulis Jurnalpantura.id, menyoroti signifikansi putusan ini.
Konteks yang Lebih Luas: Judi di Kalangan Aparatur
Kasus Superiyanto adalah satu titik dalam fenomena yang lebih luas. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah menyebut bahwa ada lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR/DPRD dan Sekretariat Jenderalnya yang ditengarai melakukan judi online, dengan perputaran dana sangat besar. Data ini menunjukkan bahwa masalah perjudian, baik konvensional maupun daring, juga menjangkiti kalangan elit politik, yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.
Status Hukum Saat Ini dan Reaksi Pihak Terkait
Setelah vonis dibacakan, Superiyanto menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, ia belum bisa langsung bebas karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ‘masih pikir-pikir’ dan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari. Empat terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Rud, Kus, Sud, dan Sun, juga menerima vonis serupa: kerja sosial 60 jam, menggantikan pidana penjara 6 bulan.
Penutup: Sebuah Preseden untuk Masa Depan
Vonis kerja sosial untuk anggota DPRD Kudus ini telah membuka lembaran baru penegakan hukum. Kasus ini menjadi preseden bagaimana KUHP baru yang lebih progresif dapat diterapkan, mengedepankan nilai pemulihan dan tanggung jawab sosial di atas hukuman kurungan. Keberhasilan pelaksanaan hukuman ini, serta efektivitasnya dalam mendidik pelaku, akan menjadi perhatian dan pembelajaran bagi banyak pihak, tidak hanya di Kudus tetapi juga di seluruh Indonesia.
