Anggota Komisi III DPR Nilai Pernyataan Jokowi Soal UU atau revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sudah melalui prosedur “dua belah pihak” kembali menjadi perdebatan. Kini, giliran anggota Komisi III DPR RI yang angkat bicara. Sejumlah legislator menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan mengabaikan fakta di lapangan bahwa produk undang-undang itu justru melemahkan pemberantasan korupsi. Lantas, apa saja yang menjadi sorotan tajam para wakil rakyat ini?
๐ง Kilas Balik Pernyataan Jokowi yang Kembali Disorot
Sebelum membahas kritik dari anggota Komisi III, penting untuk mengingat kembali pernyataan Jokowi yang menjadi sumber polemik. Dalam beberapa kesempatan pasca-pengesahan revisi UU KPK 2019, Jokowi kerap menegaskan bahwa proses pembahasan revisi tersebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Proses penyusunannya kan dua belah pihak. Ada DPR, ada pemerintah. Itu sudah melalui prosedur yang berlaku,” ujar Jokowi kala itu.
Pernyataan ini ingin menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa dipersalahkan sepenuhnya, karena undang-undang adalah produk bersama antara eksekutif dan legislatif. Namun, argumen ini dinilai sebagian kalangan sebagai pembelaan prosedural yang mengabaikan dampak substantif dari UU tersebut.
๐ค Kritik Pedas dari Anggota Komisi III: “Pernyataan Itu Tidak Tepat”
Meski tidak semua anggota Komisi III angkat bicara secara serempak, sejumlah legislator mulai menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap narasi yang dibangun Jokowi. Salah satu yang paling vokal adalah Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat .
Dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada 28 Januari 2026, Benny secara gamblang mempertanyakan kinerja KPK di era Jokowiย . Ia mendesak lembaga antirasuah itu untuk membongkar kasus-kasus mega korupsi yang dinilai masih mangkrak, terutama yang terjadi pada masa pemerintahan presiden ke-7 tersebut.
“DPR itu mengawasi, bukan mengendalikan, bukan melemahkan. Maka pertanyaannya, apa sebenarnya hambatan KPK dalam menangani kasus-kasus mega korupsi yang mangkrak, terutama di zaman Pak Jokowi? Banyak itu, banyak sekali,” ujar Benny dengan tegas .

Meskipun Benny tidak secara eksplisit menyebut “pernyataan Jokowi soal UU KPK tidak tepat”, kritiknya terhadap kinerja KPK yang dianggap mandul di era Jokowi merupakan bentuk sanggahan tidak langsung terhadap klaim bahwa proses pembentukan UU sudah benar. Sebab, menurut para pengkritik, UU KPK hasil revisi itulah yang menjadi biang keladi melemahnya institusi antirasuah.
๐ Perbandingan Sikap Anggota Komisi III terhadap Isu KPK dan Jokowi
Untuk memahami peta sikap di Komisi III DPR, berikut perbandingan beberapa tokoh yang kerap menyuarakan pandangan terkait KPK dan pemerintahan Jokowi:
Menariknya, ada perbedaan sikap yang cukup mencolok. Jika Benny K. Harman menggunakan forum resmi untuk mempertanyakan kinerja KPK di era Jokowi, maka politisi seperti Ahmad Sahroni justru mengambil posisi berbeda.
Dalam pemberitaan beberapa tahun lalu (saat masih hangat-hangatnya isu Pansus Hak Angket KPK), Sahroni justru mendesak masyarakat untuk tidak melibatkan Presiden dalam evaluasi kinerja KPK . Ia menegaskan bahwa Hak Angket KPK adalah ranah DPR sepenuhnya.
“Karena Hak Angket KPK ranahnya DPR,” kata Sahroni di Jakarta .
Ia juga meminta seluruh pihak tidak menyeret pemerintahan Jokowi-JK untuk mengevaluasi kinerja KPK yang dilakukan Pansus Hak Angket KPK . Sikap ini menunjukkan bahwa di internal Komisi III pun, terdapat spektrum pandangan yang beragam terhadap isu ini.
๐ Apa yang Sebenarnya “Tidak Tepat” dari Pernyataan Jokowi?
Para kritikus, termasuk sejumlah anggota Komisi III, memiliki beberapa argumen mengapa pernyataan Jokowi tentang “proses dua belah pihak” dinilai tidak tepat:
1.ย Mengabaikan Substansi Demi Prosedur
Jokowi dinilai terlalu fokus pada aspek legal-formal (prosedur pembahasan) dan mengabaikan substansi dari UU tersebut. Padahal, publik dan pegiat antikorupsi sejak awal sudah memperingatkan bahwa revisi UU KPK akan melemahkan lembaga tersebut. Klaim “proses sudah benar” tidak otomatis membuat produk UU menjadi benar secara moral dan dampak.
2.ย Menutup Mata pada Pelemahan KPK
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pasca-revisi UU, kewenangan KPK tergerus. Penyadapan harus izin Dewan Pengawas, pegawai KPK berubah status menjadi ASN, dan KPK ditempatkan dalam posisi subordinatif di bawah eksekutif. Kritikus menilai Jokowi seolah menutup mata terhadap realitas ini dengan berlindung di balik prosedur.
3.ย Tidak Ada Upaya Perbaikan
Saat gelombang penolakan mengalir deras pasca-pengesahan UU, banyak pihak mendesak Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan atau merevisi UU tersebut. Namun, hingga akhir masa jabatannya, Jokowi tidak pernah mengambil langkah itu. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelemahan KPK.
๐ง Analisis: Antara Prosedur dan Dampak
Polemik ini sejatinya adalah benturan dua cara pandang:
| Cara Pandang | Fokus Utama | Tokoh Representatif |
|---|---|---|
| Legal-Formal | Proses pembahasan sesuai aturan | Jokowi, pendukung pemerintah |
| Substantif-Dampak | Hasil UU melemahkan KPK | Kritikus, pegiat antikorupsi |
Bagi penganut cara pandang pertama, pernyataan Jokowi sepenuhnya benar karena secara prosedural, UU memang lahir dari proses legislasi yang melibatkan DPR dan pemerintah.
Bagi penganut cara pandang kedua, pernyataan itu tidak tepat karena prosedur yang benar tidak menjamin hasil yang adil. Apalagi, banyak catatan bahwa pembahasan revisi UU KPK saat itu berlangsung cepat, minim partisipasi publik, dan mengabaikan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
๐ Kesimpulan: Kritik yang Mencari Bentuk
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari anggota Komisi III DPR yang secara spesifik menyebut “pernyataan Jokowi soal UU KPK tidak tepat” dengan mengutip langsung kalimat tersebut. Namun, kritik-kritik yang dilontarkan, terutama oleh Benny K. Harman, jelas menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap kinerja KPK di era Jokowi .
Ketidakpuasan ini secara implisit merupakan bentuk sanggahan terhadap klaim bahwa semua sudah berjalan dengan baik. Jika semua sudah baik, mengapa kasus-kasus besar mangkrak? Jika proses sudah benar, mengapa KPK justru terlihat lemah?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang terus bergema di Gedung DPR dan di ruang-ruang publik. Dan selama pertanyaan itu belum terjawab, polemik tentang UU KPK dan pernyataan Jokowi akan terus menjadi bahan perdebatan.
๐ Bagikan artikel ini jika Anda setuju bahwa prosedur yang benar harus diimbangi dengan dampak yang adil bagi pemberantasan korupsi. Pantau terus perkembangan isu ini hanya di portal berita tepercaya.
