Bareskrim Usut Kasus Emas Ilegal Kilau emas yang selama ini identik dengan kemewahan dan investasi aman, justru menjadi sumber petaka hukum terbesar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengolahan tambang emas ilegal dengan nilai transaksi yang mencengangkan: Rp 25,9 triliun! Tidak hanya menjerat pelaku pertambangan liar, Bareskrim juga mengusut tuntas aliran dana hasil kejahatan tersebut dengan menjerat tiga orang sebagai tersangka dan menyita harta kekayaan bernilai miliaran rupiah. Simak fakta-fakta lengkapnya!
Kilau Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun
Pengungkapan kasus mega-korupsi dan pencucian uang ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim. Laporan tersebut mendeteksi adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri yang berlangsung dalam kurun waktu panjang, yaitu dari tahun 2019 hingga 2025 .
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa transaksi ini melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang diduga kuat menggunakan emas hasil dari penambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal . Aktivitas penambangan liar ini terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Kalimantan Barat, Papua Barat, dan lokasi lainnya .
“Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun,” ungkap Brigjen Ade Safri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026) .
Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari transaksi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualannya, baik sebagian atau seluruhnya, kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir .
Tiga Tersangka dan Jaringan Bisnis Haram
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penggeledahan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua pria berinisial TW dan BSW, serta seorang perempuan berinisial DW .
Ketiganya diduga kuat berperan sebagai pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas yang berasal dari tambang ilegal . Praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dan membentuk suatu ekosistem bisnis haram yang menggerogoti keuangan negara serta merusak lingkungan.
Barang Bukti Mencengangkan: Emas Batangan Rp150 Miliar dan Uang Tunai Rp7 Miliar!
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan pada 19-20 Februari 2026 di lima lokasi berbeda, tim Bareskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang nilainya luar biasa. Lokasi yang digeledah meliputi dua rumah tinggal dan Toko Mas Semar di Kabupaten Nganjuk, serta satu rumah tinggal dan dua perusahaan pemurnian emas di Surabaya, Jawa Timur .
Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan:
Penggeledahan Lanjutan: Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo Digeledah
Kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Pada Kamis (12/3/2026), tim Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas yang berada di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo .
Ketiga perusahaan yang menjadi target operasi lanjutan tersebut adalah:
Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya Bareskrim membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi tempat “pencucian” emas ilegal tersebut.
Usut Tuntas dengan Konsep Pencucian Uang “Semi Stand Alone”
Keunikan dari pengungkapan kasus ini adalah pendekatan hukum yang digunakan. Bareskrim tidak hanya menjerat para pelaku dengan pasal-pasal pertambangan ilegal, tetapi juga langsung mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .
Menariknya, pengusutan TPPU ini dilakukan dengan konsep “semi stand alone money laundering” . Artinya, penyidikan tindak pidana pencucian uang berjalan paralel, tanpa harus menunggu proses pidana asal (pertambangan ilegal) selesai terlebih dahulu. Ini adalah strategi jitu untuk mempercepat proses pemiskinan para pelaku dan menyelamatkan aset-aset negara yang telah dikorupsi.
Sebagai informasi, beberapa kasus tambang ilegal yang menjadi sumber emas ini sebenarnya telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari . Namun, dari fakta persidangan itulah ditemukan adanya aliran dana yang kemudian menjadi objek penyidikan TPPU oleh Bareskrim .
Dampak dan Harapan
Kasus emas ilegal senilai Rp 25,9 triliun ini bukan hanya soal angka yang fantastis, tetapi juga tentang kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal serta potensi pendapatan negara yang hilang.
Langkah tegas Bareskrim ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal dan jaringan pencucian uangnya. Kolaborasi erat antara Bareskrim dan PPATK dalam menelusuri setiap transaksi keuangan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini .
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tegas Brigjen Ade Safri .
Kesimpulan
Pengusutan kasus emas ilegal dengan nilai triliunan rupiah ini menjadi bukti bahwa penegak hukum tidak main-main dalam memberantas kejahatan luar biasa yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara. Dengan ditetapkannya tiga tersangka dan disitanya barang bukti miliaran rupiah, publik kini menanti proses hukum selanjutnya yang diharapkan berjalan transparan dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Akankah ada tersangka baru dari kalangan korporasi? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari Bareskrim Polri.
Pantau terus portal berita kami untuk update terbaru kasus emas ilegal ini! Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-teman Anda.
