User-agent: * Disallow: Sitemap: https://beatlesonline.com/sitemap.xml
Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar Setelah Dua Bulan
Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar Setelah Dua Bulan

Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar Setelah Dua Bulan

Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar Hanya 68 hari setelah pesta pernikahan mewahnya, komedian Boiyen memilih mengakhiri rumah tangganya dengan Anggi Di (PA) Pengadilan Agama Tigaraksa, di tengah kabar suaminya terseret kasus penipuan investasi.

Dunia hiburan Indonesia kembali dikejutkan oleh berita perceraian yang begitu cepat. Yeni Rahmawati atau yang dikenal sebagai Boiyen, secara resmi telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Yang membuat publik tercengang, gugatan ini diajukan hanya dua bulan setelah pasangan ini menggelar pesta pernikahan megah pada 15 November 2025.

Gugatan yang terdaftar pada 20 Januari 2026 ini telah memasuki proses persidangan. Sidang perdana telah digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, dan sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026. Langkah Boiyen ini semakin menarik perhatian karena terjadi bersamaan dengan suaminya, Rully, yang sedang terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner.

📅 Kronologi & Fakta Utama Gugatan Cerai Boiyen

Berikut adalah rangkuman fakta kunci dari kasus ini:

AspekKeterangan
Nama PenggugatYeni Rahmawati (Boiyen)
Nama TergugatRully Anggi Akbar (RAK)
Tanggal Pernikahan15 November 2025
Tanggal Pendaftaran Gugatan20 Januari 2026
Lokasi PengadilanPengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang
Sidang Perdana27 Januari 2026
Sidang Lanjutan3 Februari 2026 (dijadwalkan)
Alasan GugatanBelum diungkap secara resmi oleh pengadilan
Konteks LainSuami (Rully) terseret kasus penipuan investasi

⚖️ Proses Hukum yang Berjalan Cepat

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, telah membenarkan dan membeberkan kronologi proses hukum ini. Menurutnya, gugatan telah terdaftar dalam sistem dan proses mediasi pada sidang pertama telah dilakukan. Seperti prosedur standar, pengadilan tidak dapat membocorkan materi atau alasan spesifik di balik gugatan tersebut karena merupakan ranah tertutup majelis hakim.

Boiyen, sebagai pihak penggugat (istri), menjalani prosedur yang dikenal secara hukum sebagai “Cerai Gugat”. Berbeda dengan cerai talak yang diucapkan suami, dalam cerai gugat, istri mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mencerceraikannya dengan alasan-alasan yang diatur undang-undang. Sidang pertama dalam cerai gugat wajib mengupayakan proses mediasi atau perdamaian antara kedua belah pihak.

💸 Kasus Hukum Rully Anggi Akbar: Penipuan Investasi?

Gugatan cerai Boiyen tidak bisa dilepaskan dari kabar buruk yang sedang membayangi sang suami. Rully Anggi Akbar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner “Sateman Indonesia” sejak Agustus 2023.

Investor dengan inisial RF menanamkan modal sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta setelah Rully menawarkan proposal dengan janji bagi hasil tetap 70% untuk pengelola dan 30% untuk investor. Namun, investor hanya menerima bagi hasil beberapa kali sebelum akhirnya macet.

Kuasa hukum investor, Santo Nababan, membantah klaim pihak Rully bahwa ini adalah risiko bisnis biasa. Ia menyatakan dalam perjanjian terdapat jaminan bagi hasil tetap sebesar Rp6 juta per bulan, bukan skema bagi untung-rugi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp300-400 juta.

Ibu dari salah satu korban, Marlin, menyatakan kekecewaannya. Ia menceritakan bahwa Rully kerap menghindar dan mengobral janji untuk membayar, tetapi tidak pernah ditepati. Kuasa hukum juga menyangkal bahwa Rully sulit menghubungi mereka, justru mereka yang aktif mengirimkan somasi.

Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar Setelah Dua Bulan

⚖️ Memahami Proses Cerai Gugat di Indonesia

Kasus Boiyen menyoroti mekanisme hukum perceraian di Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting tentang Cerai Gugat:

  1. Definisi: Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri kepada pengadilan.
  2. Tempat Gugatan: Diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal istri (penggugat).
  3. Kewajiban Mediasi: Sidang pertama wajib berisi upaya perdamaian oleh majelis hakim.
  4. Alasan yang Dapat Diterima: Hukum mengatur alasan spesifik seperti salah satu pihak berbuat zina, meninggalkan pasangan selama 2 tahun, mendapat hukuman penjara 5+ tahun, perselisihan terus-menerus, atau kekejaman/KDRT.
  5. Masa Iddah: Jika dikabulkan, istri menjalani masa tunggu (iddah) sekitar 90 hari sebelum dapat menikah lagi. Dalam cerai gugat, suami tidak punya hak rujuk.

💭 Kesimpulan

Keputusan Boiyen untuk menggugat cerai Rully Anggi Akbar setelah rumah tangganya yang baru berjalan singkat menjadi sorotan publik. Meski alasan hukum resmi belum terungkap, waktu pengajuan gugatan yang berdekatan dengan munculnya kasus hukum sang suami menimbulkan banyak spekulasi.

Proses hukum kedua kasus—baik perceraian maupun dugaan penipuan—akan berjalan masing-masing. Sidang lanjutan gugatan cerai akan menjadi perhatian untuk melihat apakah mediasi berhasil atau perkara akan berlanjut hingga putusan.

Semoga semua pihak dapat menemukan jalan terbaik dan penyelesaian yang adil. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam hubungan personal maupun kemitraan bisnis.

author

Clara Host Berita Akurat

Pencarian Berita Akurat 2026 Berakhir Di Sini. Update Terkini & Terverifikasi Pencarian berita akurat 2026 Anda berakhir di sini. Akses update perdana & informasi terverifikasi seputar berita terbaru, ekonomi, dan teknologi.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *