🎭 PESAKITAN DENGAN DASI: KETIKA “ABDI NEGARA” JADI TERSANGKA
Ada ironi yang tak bisa diabaikan. Di tengah hiruk-pikuk wacana reformasi birokrasi dan peningkatan integritas ASN, dua nama justru terseret ke meja hijau. Bukan karena kasus korupsi atau gratifikasi—tapi karena merencanakan, mengeksekusi, dan menyebarkan aksi asusila bersama-sama dengan seorang perempuan di sebuah hotel di Pandeglang.
Dua ASN itu berada di antara empat terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan di PN Serang . Mereka adalah:
Inisial
Status
Peran Utama dalam Kasus
TIS
ASN Banten
Inisiator: Membuat grup Telegram ‘Semprot Region Banten’, mengundang anggota, memesan kamar hotel
EKM
ASN Banten
Pemantik: Mencetus ide ‘TO’ (target operasi), menghubungi korban ZA, merekam dan menyebarkan video
CY
–
Anggota eksekutor di lokasi
DFD
–
Meng-capture video, menyebarkan ulang ke forum website untuk diskusi publik
Dua lainnya, CY dan DFD, disebut sebagai pria tanpa atribusi status ASN—namun tetap menjadi terdakwa dengan dakwaan yang sama .
📱 DARI GRUP TELEGRAM KE HOTEL: KRONOLOGI RENDAH YANG DIRENCANAKAN RAPI
Tidak ada yang instan dalam skandal ini, termasuk kebejatannya. Seluruh rangkaian aksi direncanakan selama berminggu-minggu melalui dua lapis grup percakapan.
🗓️ 2 Juli 2025 – Lahirnya ‘Semprot Region Banten’
TIS membuat grup Telegram khusus. Namanya vulgar, tujuannya pun demikian: membahas topik-topik dewasa dan pengalaman seksual para anggota . TIS kemudian mengundang EKM, CY, dan DFD. Grup ini menjadi ruang pemanasan.
💬 Pertengahan Juli 2025 – ‘Target Operasi’ Mulai Dibicarakan
EKM, sang ASN kedua, menuliskan cerita yang memicu adrenalin anggota grup lainnya. Ia menyebut adanya “TO” (target operasi) di Pandeglang yang bisa diajak melakukan hubungan intim bersama-sama (gangbang) . Para anggota grup tertarik. Rencana mulai disusun.
🤝 Kesepakatan dengan Korban – Harga Sejuta Rupiah
EKM kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial ZA. Tawaran EKM: berhubungan badan bersama teman-temannya dengan imbalan Rp1.000.000. ZA menyetujui .
📲 Agustus 2025 – Grup Khusus Dibentuk
Menjelang eksekusi, TIS membuat grup WhatsApp baru yang beranggotakan keempat pria dan ZA. Grup ini menjadi pusat komando akhir .
🏨 23 Agustus 2025 – Eksekusi di Hotel Pandeglang
TIS memesan satu kamar hotel di Pandeglang seharga Rp350.000 per malam. Di sanalah keempat pria secara bergiliran melakukan hubungan badan dengan ZA. Adegan tersebut direkam menggunakan ponsel masing-masing .
📤 24 Agustus 2025 – Konten Tersebar Luas
Keesokan harinya, TIS dan EKM mengunggah potongan video berdurasi 26 detik dan 12 detik ke grup Telegram ‘Semprot Region Banten’ . Bukan berhenti di situ, DFD mengambil tangkapan layar (capture) dari unggahan tersebut dan mengunggahnya kembali ke sebuah forum website untuk mendapat ulasan dan diskusi publik .
🕵️ 7 September 2025 – Jaring Siber Mulai Menyempit
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit Siber menemukan grup ‘Semprot Region Banten’ dan konten di dalamnya. Keempat pria diringkus .
⚖️ PASAL BERLAPIS: UU PORNOGRAFI JUNCTO UU ITE
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 407 ayat (1) KUHP baru mengatur tentang pornografi:
“Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persetubuhan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, atau ekspresi seksual dalam bentuk media visual dipidana karena pornografi.”
Ancaman pidana: penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar).
Adapun Pasal 20 huruf c UU 1/2023 memperkuat bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” termasuk korporasi dan mereka yang turut serta melakukan (deelneming). Keempatnya didakwa secara bersama-sama, dari perencanaan hingga distribusi konten.
Meski tidak disebut eksplisit dalam liputan media, UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE) juga menjadi sandaran karena unsur penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik (Telegram dan forum website).
🧩 POTRET PERAN: SIAPA MELAKUKAN APA?
Pelaku
Kontribusi Utama
Dampak Langsung
TIS
Membuat grup Telegram, mengundang anggota, memesan hotel
Fasilitator utama ekosistem digital dan fisik
EKM
Mencetus ide, menghubungi dan membayar korban, merekam & menyebar video
Aktor kunci dari hulu ke hilir
CY
Eksekutor di hotel
Tidak disebut menyebarkan konten secara mandiri
DFD
Menyebarluaskan ulang ke forum publik
Memperluas jangkauan korban secara masif
Ironi terbesar: Dua ASN—TIS dan EKM—justru menjadi inisiator dan eksekutor paling aktif. Mereka tidak sekadar ikut-ikutan; mereka adalah arsitek skenario ini.
🧭 SIDANG BERJALAN: AGENDA DAN PROSPEK HUKUM
Hingga 11 Februari 2026, keempat terdakwa telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada:
📅 Kamis, 12 Februari 2026 – Agenda mendengar keterangan saksi.
Beberapa poin penting yang akan menjadi sorotan dalam persidangan:
Apakah ZA (perempuan yang diajak) berstatus korban atau pelaku? Dari dakwaan, ZA disebut “menyetujui” dengan imbalan uang. Tidak ada indikasi pemaksaan fisik, namun secara hukum, eksploitasi seksual komersial tetap dapat menjadikan seseorang korban, terutama jika ada relasi kuasa.
Apakah para terdakwa terancam pemecatan dari ASN? Status ASN tidak melindungi mereka dari proses pidana. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang dihukum penjara berdasarkan putusan inkrah dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.
Apakah ada tersangka lain? Grup Telegram ‘Semprot Region Banten’ disebut memiliki anggota lain. Kemungkinan pengembangan kasus terbuka lebar.
🔍 FAKTA-FAKTA MENCENGGANGKAN YANG JANGAN SAMPAI TERLEWATKAN
Ada ‘pembayaran’ untuk korban, tapi para pelaku tetap menjadi terdakwa. Relasi kuasa dan eksploitasi menjadi kata kunci.
Grup Telegram dibuat khusus untuk membahas topik dewasa, bukan sekadar grup pertemanan biasa.
DFD menyebarkan ulang konten ke forum publik—ini memperluas dampak pidana dari sekadar konsumsi bersama ke distribusi masif.
Hotel hanya Rp350.000/malam. Mewah atau tidak, kebejatan tidak mengenal kelas ekonomi.
Video diunggah keesokan harinya. Tidak ada jeda, tidak ada penyesalan. Yang ada hanya pamer dan pembuktian eksistensi.
📌 EPILOG: TIGA LAPIS IRONI SEORANG ASN
Pertama, ASN adalah abdi negara. Mereka dilantik dengan sumpah, digaji dari uang pajak, dan dipercaya menjalankan fungsi pelayanan publik. Kasus ini menghantam kepercayaan itu.
Kedua, ASN adalah teladan. Dalam setiap sosialisasi disiplin, kata “keteladanan” selalu disebut. Kini, dua nama menjadi bukti bahwa seragam tidak menjamin moral.
Ketiga, ASN juga manusia. Mereka bisa tergelincir, bisa berbuat salah. Tapi yang membedakan: ketika manusia biasa tergelincir, ia jatuh sendirian. Ketika ASN tergelincir, nama institusi ikut terseret.
Persidangan di PN Serang masih berlangsung. Hari ini mereka duduk di kursi pesakitan, besok putusan akan dibacakan. Tapi satu hal sudah pasti: dua ASN ini tidak lagi menjalani hari-hari seperti biasa. Ruang kerja mereka kini adalah ruang sidang. Absensi mereka kini adalah daftar hadir terdakwa. Dan seragam kebanggaan yang dulu mereka kenakan, kini tergantikan rompi tahanan.
Pantau terus perkembangan kasus ini. Bukan untuk menikmati jatuhnya mereka, tapi untuk belajar bahwa pintu hukum tetap terbuka bagi siapa pun—termasuk mereka yang pernah disumpah untuk menjaga martabat.
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.