Dukung Palestina Merdeka Dari Bung Karno & Prabowo, dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar kebijakan luar negeri itu adalah perintah langsung dari Pembukaan UUD 1945.
Sikap Indonesia yang konsisten membela kemerdekaan Palestina seringkali dipandang sebagai bagian dari solidaritas sesama negara mayoritas Muslim. Namun, bagi para penyelenggara negara dan ahli konstitusi, posisi ini memiliki pondasi yang jauh lebih kokoh dan mengikat: mandat langsung dari konstitusi Republik Indonesia.
Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid (HNW), Wakil Ketua MPR RI, secara tegas menyatakan bahwa membela Palestina dari penjajahan Israel adalah pelaksanaan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sikap ini juga merupakan kelanjutan dari teladan kenegarawanan para pendiri bangsa dan dijalankan secara konsisten oleh setiap pemerintahan, termasuk oleh Presiden Joko Widodo dan diteruskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
📜 Perintah Konstitusi: Dua Alinea Kunci Pembukaan UUD 1945
Landasan konstitusional sikap Indonesia bersumber dari dua alinea dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi jiwa bangsa.
Alinea Pertama dengan jelas menyatakan, “… bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”. Ayat ini menjadi norma fundamental (staatsfundamentalnorm) yang menempatkan anti-penjajahan sebagai prinsip tertinggi bernegara.
Alinea Keempat kemudian mengamanatkan tujuan negara, salah satunya untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”. Frasa “ikut melaksanakan” diartikan sebagai perintah untuk berpartisipasi aktif dalam percaturan global demi terwujudnya prinsip-prinsip tersebut.
🗺️ Dari Konstitusi ke Aksi: Jejak Politik Luar Negeri Indonesia
Mandat konstitusi ini tidak hanya menjadi retorika, tetapi telah diterjemahkan menjadi sikap politik luar negeri yang konsisten selama puluhan tahun.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan bahwa membela perjuangan bangsa Palestina adalah “menjalankan apa yang diamanahkan oleh konstitusi kita”, selain juga membela keadilan dan kemanusiaan. Menurutnya, jejak pembelaan terhadap Palestina telah ada sejak awal Republik ini lahir, setidaknya sejak Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Asia Afrika pada 1955.
Presiden Soekarno memberikan teladan nyata dengan menolak mengundang delegasi Israel dalam berbagai forum internasional seperti Konferensi Asia Afrika 1955 dan Asian Games 1962. Presiden Soekarno dengan lantang menyatakan dukungan bagi Palestina merdeka dan perlawanan terhadap penjajahan Israel.
Pada era kepemimpinan terkini, Presiden Prabowo Subianto melanjutkan tradisi ini. Dalam kunjungannya ke Yordania pada April 2025, ia menyatakan Indonesia “teguh mendukung hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka mereka sendiri”. Pada September 2025 di hadapan Sidang PBB, Presiden Prabowo kembali menegaskan komitmen Indonesia terhadap solusi dua negara dan menyatakan bahwa Indonesia akan mengakui Israel begitu negara itu mengakui kemerdekaan dan status kenegaraan Palestina.
Konstitusi dalam Aksi: Penerapan Mandat UUD 1945
🔄 Komitmen yang Terus Bergerak: Diplomasi dan Tekanan Publik
Komitmen konstitusional ini terus hidup, tidak hanya melalui jalur diplomatik resmi, tetapi juga melalui tekanan dan pengawasan publik. HNW, dalam berbagai kesempatan termasuk peringatan Hari Konstitusi, mengingatkan bahwa aksi-aksi solidaritas membela Palestina yang digelar masyarakat adalah perwujudan langsung dari pelaksanaan konstitusi.
Dukungan juga diwujudkan dengan mendorong proses hukum internasional. Delegasi Indonesia telah memberikan dukungan langsung kepada Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas pendudukan ilegal dan dugaan genosida di Gaza.
Dukungan terhadap Palestina, dengan demikian, telah menjadi konsensus nasional yang melampaui perbedaan politik internal. Ini adalah sebuah prinsip yang telah menyatu dengan identitas bangsa Indonesia di mata dunia.
Sikap Indonesia tidak lahir dari kebencian, tetapi dari cinta terhadap kemanusiaan dan keadilan, serta ketaatan pada fondasi negara sendiri. Sebagaimana diingatkan HNW, selama kemerdekaan bangsa Palestina belum terwujud, maka selama itu pula Indonesia konsisten menempatkan diri di pihak yang membela kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial—sebuah jalan panjang yang dipatok oleh konstitusi.
