User-agent: * Disallow: Sitemap: https://beatlesonline.com/sitemap.xml
Golkar Jawab Jokowi Soal UU KPK: "Proses Penyusunannya Kan Dua Belah Pihak"
Golkar Jawab Jokowi Soal UU KPK: "Proses Penyusunannya Kan Dua Belah Pihak"

Golkar Jawab Jokowi Soal UU KPK: “Proses Penyusunannya Kan Dua Belah Pihak”

Golkar Jawab Jokowi Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yg menyebut proses revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK melibatkan “dua belah pihak” mendapat sorotan. Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari elite Partai Golkar yang secara spesifik menanggapi pernyataan terbaru Jokowi, jejak digital dan arsip pernyataan para petinggi partai berlambang pohon beringin ini menyimpan fakta menarik: sejak awal pembahasan revisi UU KPK, Golkar konsisten pada narasi bahwa semua proses telah berjalan konstitusional dan melibatkan banyak unsurโ€”bukan hanya pemerintah dan DPR, tetapi juga aspirasi masyarakat melalui jalur resmi.

Lantas, bagaimana sebenarnya posisi Golkar jika “dipanggil” untuk menjawab pernyataan Jokowi? Artikel ini mengupas tuntas rekam jejak dan argumen historis yang kemungkinan besar akan menjadi landasan jawaban Partai Golkar.


๐Ÿ—ฃ๏ธ Pernyataan Jokowi: “Prosesnya Dua Belah Pihak”

Sebelum membahas respons Golkar, penting untuk memahami konteks pernyataan Jokowi yang menjadi pemicu diskusi. Dalam sejumlah kesempatan pasca pengesahan revisi UU KPK 2019, Jokowi beberapa kali menegaskan bahwa proses pembahasan revisi tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Proses penyusunannya kan dua belah pihak. Ada DPR, ada pemerintah. Itu sudah melalui prosedur yang berlaku,” ujar Jokowi menanggapi kritik publik yang menolak revisi UU KPK.

Pernyataan ini menyiratkan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta dipersalahkan, karena produk undang-undang adalah hasil kesepakatan bersama dengan DPR sebagai representasi rakyat. Lantas, bagaimana respons Partai Golkar yang saat itu menjadi bagian penting dari koalisi pendukung pemerintah?


๐Ÿ“œ Rekam Jejak Golkar: Sejak Awal Tegaskan Jalur Konstitusional

Meski belum ada pernyataan resmi terbaru dari Golkar yang secara spesifik menjawab pernyataan Jokowi di atas, arsip pernyataan elite partai ini pada masa-masa krusial pembahasan UU KPK (September-Oktober 2019) menjadi cermin sikap yang konsisten.

Saat itu, publik marah besar. Gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat. Mahasiswa turun ke jalan, aktivis antikorupsi menyuarakan keprihatinan, dan petisi daring ditandatangani jutaan orang. Tekanan begitu kuat hingga banyak pihak mendesak Presiden Jokowi saat itu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan atau merevisi kembali UU yang baru disahkan.

Di tengah hiruk-pikuk tekanan itu,ย Partai Golkar justru tampil vokal mempertahankan produk UU tersebut dan menolak penerbitan Perppu. Sejumlah argumen kunci yang dilontarkan kader Golkar saat itu kemungkinan besar akan menjadiย template jawabanย jika mereka diminta menanggapi pernyataan Jokowi hari ini.

Argumen Kunci Golkar:

1. Proses Legislasi Sudah Sesuai Konstitusi
Firman Soebagyo, politisi senior Partai Golkar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses revisi UU KPK telah memenuhi aturan bernegara .

“Bernegara itu kan punya aturan. Aturannya adalah aturan hukum, itu lah bentuk kehadiran negara untuk mengatur segala sesuatu yang terkait dengan masalah tata kelola pemerintahan dan negara. Itu fungsinya DPR. Nah, kalau semua konstitusinya dipenuhi maka silakan…” 

Pernyataan ini sejatinya adalah bentuk pembelaan bahwa “proses dua belah pihak” yang kemudian disebut Jokowi memang benar-benar terjadi dan telah dijalankan sesuai koridor.

2. Tolak Tekanan di Luar Sistem
Saat ribuan mahasiswa turun ke jalan menolak UU KPK dan meminta Jokowi menerbitkan Perppu, Golkar justru menilai gerakan tersebut sebagai “tekanan inkonstitusional” .

Firman dengan gamblang menyatakan:

“Kalau semuanya kemudian diobrak-abrik dengan cara tekanan-tekanan demo-demo begini, ya tentunya tidak tepat, ini akan merusak sistem demokrasi kita. Itu adalah pressure-pressure yang inkonstitusional, itu adalah melanggar UU.” 

Dengan kata lain, Golkar membedakan antara aspirasi yang disalurkan melalui jalur resmi (seperti uji materi ke Mahkamah Konstitusi) dengan tekanan jalanan yang mereka nilai justru merusak demokrasi.

3. Beri Ruang Uji Materi ke MK
Alih-alih menerbitkan Perppu, Golkar saat itu mendorong pihak-pihak yang tidak puas dengan UU KPK untuk menempuh jalur Mahkamah Konstitusi . Sikap ini konsisten dengan semangat “rule of law” yang mereka usung.


๐Ÿง Membaca “Dua Belah Pihak” dalam Perspektif Golkar

Jika ditelisik lebih dalam, pernyataan Jokowi tentang “proses penyusunannya kan dua belah pihak” memiliki kemiripan yang mencolok dengan narasi yang dibangun Golkar sejak awal.

Bagi Golkar, frasa “dua belah pihak” bukan sekadar klaim prosedural, tetapi mengandung makna yang lebih dalam:

DimensiMakna Menurut Narasi Golkar
Legitimasi FormalProses melibatkan DPR (sebagai wakil rakyat) dan Pemerintah, sehingga secara konstitusi sah .
Representasi AspirasiAspirasi rakyat telah terserap melalui fungsi DPR, bukan hanya melalui demonstrasi jalanan .
Kepatuhan HukumUU yang sudah disahkan harus dihormati; jalur koreksi tersedia melalui MK, bukan melalui tekanan eksternal .
Penolakan “Parlemen Jalanan”Tekanan di luar sistem (demo memaksa Perppu) dinilai inkonstitusional dan merusak demokrasi .

Dengan kerangka pikir ini, dapat diprediksi bahwa jika Partai Golkar secara resmi dimintai tanggapan atas pernyataan Jokowi, mereka akan mengamini dan memperkuat narasi tersebut. Bukan hanya karena Golkar adalah bagian dari koalisi, tetapi karena narasi itu memang sudah menjadi “dogma” yang mereka bangun sejak awal.

Golkar Jawab Jokowi Soal UU KPK: "Proses Penyusunannya Kan Dua Belah Pihak"

๐Ÿ“‰ Ironi di Balik Prosedur: Suara Kritis dari Publik

Meski Golkar dan pemerintah kukuh pada pendirian bahwa proses sudah sesuai aturan, tidak bisa dipungkiri bahwa revisi UU KPK 2019 meninggalkan luka mendalam bagi gerakan antikorupsi di Indonesia.

Opini publik yang berkembang, seperti yang diulas dalam kolom “Selamat Tinggal, Reformasi!” di Harian Disway, mencatat bahwa revisi UU KPK menjadi salah satu simbol “pelemahan warisan reformasi” secara sistematis .

Beberapa catatan kritis yang terus mengemuka:

  • Kemandirian KPK Tergerus: Revisi UU menempatkan KPK sebagai lembaga yang lebih mudah dikendalikan eksekutif. Pegawai KPK berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) dan harus melalui tes ulang, yang dinilai sebagai cara menyingkirkan personel idealisย .
  • Penyadapan Harus Izin: Kewenangan penyadapan yang semula menjadi senjata utama KPK kini harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas. Golkar saat itu membela pasal ini dengan alasan agar penyadapan tidak dijadikan alat politik, seperti yang ditudingkan pada kasus Abraham Samad vs Budi Gunawanย .
  • Subordinasi ke Eksekutif: KPK dianggap berada “di ketiak pemerintah” karena pimpinan KPK bisa sewaktu-waktu dipanggil presiden layaknya menteriย .

Kritik-kritik inilah yang membuat publik terus mempertanyakan: apakah “proses dua belah pihak” yang konstitusional itu cukup untuk membenarkan produk UU yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi?


๐Ÿ”ฎ Kesimpulan: Dua Narasi yang Berbeda

Partai Golkar, jika merespons pernyataan Jokowi, hampir pasti akan berdiri di atas narasi legal-formal. Bagi mereka, UU KPK yang lahir dari proses “dua belah pihak” adalah produk sah yang harus dihormati. Kritik dan ketidakpuasan publik, menurut logika ini, harus disalurkan melalui jalur yang tersediaโ€”bukan melalui tekanan jalanan yang mereka anggap inkonstitusional.

Sementara itu, publik dan pegiat antikorupsi akan terus menggunakan narasi dampak substantif. Bagi mereka, sekonstitusional apa pun prosesnya, jika hasilnya melemahkan pemberantasan korupsi, maka patut disesali.

Jawaban Golkar kepada Jokowi mungkin tidak akan pernah diucapkan secara eksplisit sebagai “dukungan”, tetapi jejak pernyataan mereka sejak 2019 hingga 2026 menunjukkan satu hal: Golkar dan Jokowi, dalam hal UU KPK, berada di ruang sidang yang sama, membaca naskah yang sama, dan menandatangani produk yang sama. Kini, tinggal rakyat yang menilai apakah “proses dua belah pihak” itu benar-benar menguntungkan mereka, atau justru menjadi tameng bagi pelemahan institusi antirasuah.


๐Ÿ‘‰ Bagaimana menurut Anda? Apakah “proses dua belah pihak” sudah cukup menjadi pembenaran atas lahirnya UU KPK yang kontroversial? Ataukah substansi dan dampaknya yang harus lebih kita perhatikan?

author

Clara Host Berita Akurat

Pencarian Berita Akurat 2026 Berakhir Di Sini. Update Terkini & Terverifikasi Pencarian berita akurat 2026 Anda berakhir di sini. Akses update perdana & informasi terverifikasi seputar berita terbaru, ekonomi, dan teknologi.

Similar Posts