User-agent: * Disallow: Sitemap: https://beatlesonline.com/sitemap.xml
Interpol Resmi Perburu Riza Chalid, Raja Minyak yang 'Lengser'
Interpol Resmi Perburu Riza Chalid, Raja Minyak yang 'Lengser'

Interpol Resmi Perburu Riza Chalid, Raja Minyak yang Lengser

Interpol Resmi Perburu Riza Chalid Pada Jumat, 23-01-2026, sebuah prosedur hukum internasional dengan kekuatan global resmi diaktifkan. Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, menerbitkan Red Notice untuk memburu Muhammad Riza Chalid (MRC), pengusaha minyak yang menjadi buronan utama kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Pengumuman resmi ini disampaikan oleh Polri pada Minggu, 1 Februari 2026, menandai dimulainya perburuan internasional yang akan mempersempit ruang gerak “raja minyak” itu di 196 negara anggota Interpol.

Red Notice bukan sekadar daftar buron biasa. Dokumen ini adalah permintaan resmi kepada seluruh aparat penegak hukum di dunia untuk melacak, menemukan, dan menahan sementara seseorang yang dicari, menunggu proses ekstradisi atau tindakan hukum serupa. Penerbitannya untuk Riza Chalid menjadi bukti komitmen Indonesia dalam mengejar keadilan yang melampaui batas negara.

Kronologi Menuju Penerbitan Red Notice

Perjalanan menuju penerbitan Red Notice ini melalui proses panjang dan berliku. Berikut adalah urutan peristiwa kunci yang mendahuluinya:

Interpol Resmi Perburu Riza Chalid, Raja Minyak yang 'Lengser'
    title Kronologi Kasus Riza Chalid
    section Tahun 2025
        Juli : Ditahan sebagai tersangka &<br>paspor dicabut[citation:1][citation:8][citation:9]
        Agustus : Masuk Daftar Pencarian<br>Orang (DPO)[citation:9]
        September : Kejagung ajukan<br>permohonan Red Notice[citation:3][citation:9]
    section Tahun 2026
        23 Januari : Interpol terbitkan<br>Red Notice[citation:1][citation:8]
        1 Februari : Polri umumkan penerbitan<br>Red Notice & koordinasi intensif[citation:1][citation:6]

Latar Belakang Kasus dan Kerugian Negara yang Fantastis

Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Inti dakwaan menyebut Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, bersama tersangka lain diduga melakukan intervensi kebijakan untuk menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak. Padahal, menurut Kejagung, Pertamina saat itu belum memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan.

Skema yang diduga melibatkan kolusi dengan oknum internal Pertamina ini diklaim telah membebani kerugian negara mencapai Rp 285 triliun, sebuah angka yang mencakup kerugian keuangan dan perekonomian negara. Selain korupsi, Riza juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perlawanan dan Pengejaran Awal

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Pemerintah kemudian mengambil langkah strategis dengan mencabut paspor Indonesia-nya pada Juli 2025 untuk membatasi mobilitas internasionalnya. Pada Agustus 2025, Kejagung secara resmi menempatkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mulai mempersiapkan dokumen untuk memohon Red Notice kepada Interpol.

Proses permohonan Red Notice sendiri diajukan secara resmi pada 18 September 2025. Namun, Interpol Headquarters tidak serta-merta mengabulkannya. Lembaga polisi internasional itu melakukan assesment mendalam dan ketat, termasuk memastikan bahwa kasus ini murni tindak pidana biasa (pure criminality) dan tidak terkait dengan motif atau kepentingan politik tertentu. Polri harus meyakinkan Interpol bahwa unsur dual criminality terpenuhi, yaitu perbuatan yang didakwakan juga diakui sebagai kejahatan di banyak negara.

Ruang Gerak yang Makin Sempit

Dengan diterbitkannya Red Notice, posisi Riza Chalid kini semakin terjepit. Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan bahwa Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol. Artinya, hampir di setiap sudut dunia, aparat kepolisian setempat telah mendapatkan notifikasi untuk waspada dan dapat menahan Riza Chalid jika mendeteksi keberadaannya.

Yang lebih menarik, Polri mengklaim telah mengetahui dan memetakan lokasi keberadaan Riza Chalid. Sekretaris NCB Interpol Indonesia itu menyatakan bahwa subjek saat ini berada di salah satu negara anggota Interpol, dan tim telah berada di negara yang bersangkutan untuk melakukan koordinasi penindakan. Meski lokasi spesifik tidak diungkapkan ke publik untuk menjaga operasi, hal ini menunjukkan bahwa jaring internasional mulai mengencang.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Penerbitan Red Notice ini adalah titik balik signifikan. Ini mengubah status Riza Chalid dari buronan nasional menjadi buronan internasional yang pergerakannya diawasi secara global. Proses ekstradisi—pemulangan tersangka dari negara tempat dia ditahan ke Indonesia—akan menjadi tahap berikutnya, yang tentunya membutuhkan diplomasi hukum dan kepatuhan pada sistem hukum negara tempat penahanan.

Langkah ini juga mengirim sinyal keras bahwa Indonesia serius memberantas korupsi skala besar, sekalipun pelakunya melarikan diri ke luar negeri. Kolaborasi antara Kejagung, Polri (melalui Divisi Hubungan Internasional), dan Interpol menjadi contoh nyata penegakan hukum transnasional.

Dengan Red Notice yang kini aktif, mata dunia tertuju pada satu nama: Muhammad Riza Chalid. Perburuan besar-besaran telah dimulai, dan ruang bagi “raja minyak” untuk berlari, kian menyempit.

author

Clara Host Berita Akurat

Pencarian Berita Akurat 2026 Berakhir Di Sini. Update Terkini & Terverifikasi Pencarian berita akurat 2026 Anda berakhir di sini. Akses update perdana & informasi terverifikasi seputar berita terbaru, ekonomi, dan teknologi.

Similar Posts