Karyawan BUMN Tuban sebuah skandal yang mencoreng institusi dan profesi mengguncang masyarakat Jawa Timur. Sepasang kekasih gelap, seorang karyawan BUMN dan seorang guru berstatus ASN asal Tulungagung, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinaan. Keduanya terciduk setelah sang istri sah, yang sudah lama curiga, melakukan penggerebekan dramatis di sebuah hotel di Tuban. Yang membuat publik semakin geram, perselingkuhan ini dilakukan di siang bolong bulan suci Ramadan.
Kronologi Terbongkarnya Skandal
Kasus yang menyita perhatian publik ini bermula dari rasa curiga seorang istri, DR (37), warga Kecamatan Semanding, Tuban, terhadap suaminya sendiri.
Kecurigaan yang Memuncak
Pelaku pria berinisial LF (35) , seorang karyawan BUMN di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk wilayah Tuban . Selama beberapa bulan terakhir, LF kerap berpamitan lembur kepada istrinya, DR, namun kenyataannya lain.
“Dia pamit dari rumah alasan lembur, berangkat pagi pulang jam 01.00 atau jam 02.00 dini hari,” ujar DR saat memberikan keterangan di lokasi kejadian .
Kecurigaan DR memuncak setelah ia melakukan pengecekan ke pabrik tempat suaminya bekerja. Hasilnya mengejutkan: LF ternyata sedang mengambil cuti, bukan lembur seperti yang ia katakan .
DR juga mengaku menemukan bukti transfer uang dalam jumlah tidak wajar di ponsel suaminya kepada seorang wanita berinisial A .
Pembuntutan hingga ke Hotel
Pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, LF kembali pamit akan bekerja lembur. DR yang sudah telanjur curiga memutuskan untuk membuntuti suaminya .
Benar saja, mobil LF tidak menuju ke pabrik, melainkan masuk ke Hotel Lynn yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 7A, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban .
DR segera mengonfirmasi kepada petugas keamanan hotel. Ia mendapati bahwa nama LF tidak terdaftar sebagai tamu. Namun, seorang perempuan berinisial ADP (33) diketahui telah check-in di hotel tersebut sejak 18 Februari 2026 .
Untuk memastikan keberadaan suaminya, DR bahkan nekat check-in di hotel yang sama agar tidak kehilangan jejak .
Penggerebekan Dramatis di Kamar 703
Setelah yakin suaminya berada di dalam hotel, DR melapor ke layanan polisi 110 dan mendatangkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban pada pukul 09.00 WIB .
Negosiasi alot dengan pihak hotel
Proses penggerebekan tidak berjalan mulus. Pihak hotel awalnya menolak memberikan akses untuk membuka kamar dengan alasan menjaga privasi tamu. Meskipun DR sudah menunjukkan buku nikah sebagai bukti hubungan sah suami istri, pihak hotel tetap bersikukuh .
Ketegangan berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah dilakukan komunikasi intensif antara pihak hotel, Polsek Tuban Kota, dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, akhirnya akses diberikan .

Terciduk di Dalam Satu Kamar
Saat pintu kamar nomor 703 dibuka, pemandangan yang tak terbantahkan terungkap. LF dan ADP berada di dalam satu kamar yang sama, tanpa bisa mengelak .
“Saat pintu kamar dibuka, petugas mendapati pelaku pria LF dan wanita A berada di dalam satu kamar yang sama,” ujar Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto .
Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tuban untuk menghindari keributan di tempat umum serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut .
Fakta-Fakta di Balik Perselingkuhan
Hasil pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban mengungkap sejumlah fakta mencengangkan.
Mengaku Berhubungan Badan Setiap Hari
“Berdasarkan interogasi dan hasil visum, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan setiap hari selama menginap di hotel,” ungkap Iptu Siswanto .
Pasangan gelap ini ternyata telah menghabiskan waktu bersama di hotel selama empat hari, sejak 18 hingga 21 Februari 2026 .
Pengakuan ini diperkuat dengan hasil visum medis yang menjadi salah satu alat bukti kuat bagi penyidik .
Profil Singkat Kedua Tersangka
Penetapan Tersangka dan Jerat Pasal
Setelah melalui gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Tuban secara resmi menaikkan status keduanya dari saksi/terlapor menjadi tersangka .
Pasal yang Dikenakan
Keduanya dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perzinaan, yaitu setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara atau denda pidana .
“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini tidak dilakukan penahanan,” ujar Iptu Siswanto saat dikonfirmasi .
Proses Hukum Lanjutan
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan . Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum dan buku nikah milik pelapor .
Konsekuensi Kepegawaian dan Etik
Kasus ini tak hanya berdampak pada proses pidana, tetapi juga membawa konsekuensi serius bagi status kepegawaian kedua tersangka, terutama ADP sebagai ASN.
Status ASN: Telah Mengajukan Mundur
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tulungagung telah mengonfirmasi bahwa ADP adalah seorang guru berstatus PPPK Paruh Waktu di salah satu SD negeri di Kecamatan Karangrejo .
Plt Kepala Dindik Tulungagung, Suko Winarno, mengungkapkan fakta menarik: ADP ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri sebelum penggerebekan terjadi .
Namun, hingga saat ini surat pengunduran diri tersebut belum disetujui sehingga status kepegawaiannya masih tercatat aktif. “Belum disetujui, ini masih dalam proses lah karena memang setelah tanggal 11 itu kemudian kan masuk liburan,” ujar Suko Winarno .
Proses Etik dan Disiplin ASN
Dindik Tulungagung memastikan akan tetap memproses pelanggaran kode etik dan disiplin ASN terhadap ADP, meskipun proses pidana sedang berjalan . Langkah-langkah yang akan diambil meliputi:
- Melakukan pemeriksaan langsung terhadap oknum terkait
- Melaporkan hasil pemeriksaan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Tulungagung
- Penjatuhan sanksi atau penentuan nasib status kepegawaian ADP sebagai aparatur pemerintahย
Karyawan BUMN: Nasib di Tangan Perusahaan
Sementara itu, nasib LF sebagai karyawan BUMN berada di tangan manajemen PT Semen Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan mengenai tindakan disiplin yang akan diambil terhadap karyawannya yang terjerat kasus perzinaan.
๐ Garis Waktu Peristiwa
โจ Refleksi: Ironi di Bulan Suci
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena beberapa ironi yang menyertainya.
Pertama, perselingkuhan ini dilakukan di bulan suci Ramadan, bulan yang seharusnya diisi dengan ibadah dan menahan diri dari hawa nafsu. Masyarakat mempertanyakan moralitas kedua pelaku yang tega berbuat asusila di siang bolong bulan puasa .
Kedua, keduanya adalah figur dengan profesi yang melekat dengan etika dan tanggung jawab publik. LF adalah karyawan BUMN, representasi negara dalam korporasi. ADP adalah ASN guru, sosok yang seharusnya menjadi teladan bagi murid-muridnya .
Ketiga, aksi penggerebekan yang dilakukan istri sah dengan cara cerdasโmelapor ke call center 110, membawa buku nikah, bahkan check-in di hotel yang samaโmenjadi sorotan tersendiri. Ini menunjukkan tekad seorang istri yang merasa dikhianati untuk menegakkan keadilan, meski harus berhadapan dengan sistem yang rumit .
Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Suko Winarno, menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan meski ADP telah mengajukan pengunduran diri . Sementara itu, Polres Tuban masih terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan .
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, setiap perbuatan akan tercium dan setiap pengkhianatan akan terbayar. Terlebih bagi mereka yang mengemban amanah sebagai abdi negara dan karyawan BUMN, integritas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar.
๐ Bagikan artikel ini sebagai pengingat bahwa moralitas dan integritas adalah fondasi utama dalam kehidupan berumah tangga maupun berprofesi.
