Kiai Korupsi Dana Hibah Sosok yang selama ini dihormati sebagai panutan umat, tiba-tiba harus berurusan dengan hukum. Tiga pengurus Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta. Yang membuat publik geram bukan hanya nominalnya, tetapi modus operandi yang licin dan penuh tipu daya: proposal pembangunan asrama santri dibuat, dana cair, tetapi tak sepeser pun digunakan untuk membangun. Uang negara justru dikonversi menjadi tanah atas nama pribadi. Bahkan, saat digelandang ke mobil tahanan, salah satu tersangka masih sempat mengutip ayat Al-Quran seolah-olah dirinya adalah korban ketidakadilan. Inilah fakta-fakta lengkapnya.
👤 Profil Tiga Tersangka: Bukan Sekadar Pengurus Biasa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan tiga tersangka pada Rabu (11/2/2026) setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan kerugian negara mencapai Rp400 juta . Ketiganya memiliki peran penting di lingkungan pondok pesantren.
Yang menarik, RKA dan MZR adalah kakak beradik sekaligus pengasuh utama pondok pesantren tersebut. Sementara MFR menjabat sebagai ketua santri . Struktur ini menunjukkan bahwa dugaan korupsi dilakukan oleh lapisan pimpinan tertinggi ponpes.
🎯 Modus Operandi: Licik, Terencana, dan Penuh Rekayasa
Dari hasil penyidikan Kejari Gresik yang dirilis sejak Juli 2025 hingga penahanan Februari 2026, terungkap modus yang sangat sistematis .
📝 1. Proposal Fiktif untuk Bangunan yang Tak Pernah Ada
Pada 2019, pihak yayasan mengajukan proposal dana hibah ke Pemprov Jawa Timur sebesar Rp400 juta. Dalam proposal tersebut, dana akan digunakan untuk pembangunan asrama santri putri yang konon sangat mendesak .
Proposal disetujui. Dana pun cair. Namun fakta di lapangan berbicara lain.
“Seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dibuat fiktif seratus persen,” tegas Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, saat konferensi pers Juli 2025 .
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menambahkan bahwa tidak sepeser pun dana digunakan untuk membangun asrama. Bangunan yang dilaporkan dalam pertanggungjawaban ternyata sudah ada sebelumnya, dibangun dari biaya yayasan atau swadaya santri jauh sebelum dana hibah cair .
🏠 2. Dana Hibah Dibelikan Tanah Atas Nama Pribadi
Lalu ke mana larinya uang Rp400 juta itu? Penyidik menemukan bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli dua bidang tanah di sekitar lokasi ponpes .
Fakta mencengangkan: Tanah tersebut dibeli atas nama pribadi para tersangka (RKA dan MZR), bukan atas nama yayasan atau pondok pesantren . Luasan masing-masing tanah adalah 90 meter persegi. Satu bidang rencananya akan digunakan untuk Bank Lantabur, satu bidang lagi untuk koperasi, namun batal .
Hingga saat ini, tanah tersebut bahkan belum balik nama—masih atas nama pemilik sebelumnya . Artinya, uang negara sudah dikuras, tetapi aset yang dibeli pun secara hukum belum sah menjadi milik siapapun.
🧾 3. Laporan Pertanggungjawaban Dipalsukan
Agar proyek fiktif ini lolos dari pengawasan, para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu. Dalam dokumen tersebut, mereka menulis seolah-olah dana telah digunakan untuk membangun asrama santri putri .
Padahal, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi (27 orang, termasuk santri dan warga sekitar), tidak pernah ada aktivitas pembangunan asrama pada periode tersebut .
⚖️ Proses Hukum: Dari Penyelidikan hingga Penahanan
Kasus ini berjalan cukup panjang. Berikut linimasanya:
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena alat bukti cukup dan kerugian negara telah clear .
🗣️ Pembelaan Kontroversial: “Ini Ujian dari Allah, Saya Bukan Penjahat”
Saat hendak digelandang ke mobil tahanan, salah satu tersangka, RKA (Khoirul Atho), justru melontarkan pernyataan yang mengundang kontroversi. Dengan mengenakan rompi pink tersangka, ia berkata:
“Ini ujian dari Allah, saya tidak mencuri, saya tidak (bukan) penjahat.”
Ia bahkan mengutip Surat Al-Isra’ ayat 81:
“Jā’al-ḥaqqu wa zahaqal-bāṭilu innal-bāṭila kāna zahūqā” (Dan katakanlah, “Kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap.” Sesungguhnya yang batil itu pasti lenyap).
RKA menegaskan bahwa dirinya berada dalam posisi membela agama Allah dan menganggap proses hukum yang menjeratnya sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pejuang agama. Ia juga mengancam akan menuntut di akhirat kelak pihak-pihak yang dianggapnya mencelakai pejuang Allah .
Pernyataan ini sontak memicu perdebatan publik. Di satu sisi, ada simpati dari sebagian santri yang merasa kiai mereka dizalimi. Di sisi lain, banyak yang menilai bahwa jubah agama tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi penyelewengan uang negara.
📢 Reaksi Santri: Demo Minta Penangguhan Penahanan
Jumat (13/2/2026), puluhan santri Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi mendatangi Kantor Kejari Gresik. Mereka menuntut penangguhan penahanan terhadap tiga pengurus ponpes yang telah ditetapkan sebagai tersangka .
Dalam aksinya, para santri yang didominasi perempuan melantunkan selawat dan membentangkan poster berisi keberatan. Perwakilan santri, Abdullah Syafi’i, menyampaikan beberapa poin:
- Proses pemeriksaan dinilai tidak profesional, ada intimidasi dan ancaman .
- Pengajuan dana hibah sebenarnya dilakukan sejak 2018 oleh almarhum KH Wafa, jauh sebelum para tersangka menjabat.
- Pembangunan asrama telah dilakukan lebih dulu menggunakan dana mandiri dan swadaya masyarakat, menghabiskan biaya lebih dari Rp1 miliar .
- Dana hibah baru cair November 2019 tanpa pemberitahuan, sehingga dialokasikan untuk fasilitas pesantren lainnya.
- Para tersangka sangat dibutuhkan dalam kegiatan pendidikan di ponpes .
“Ini ibarat negara menyumbang becak, padahal kami sudah menyediakan mobil. Kok malah dikriminalisasi,” ujar Abdullah Syafi’i .
Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Gresik yang baru, David Lafinson Sipayung, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji permohonan penangguhan tersebut. Keputusan akan disampaikan dalam minggu ini .
💰 Kerugian Negara: Rp400 Juta Lenyap
Berdasarkan hasil audit BPKP, total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp400 juta—sesuai dengan nilai dana hibah yang dikucurkan . Kerugian ini bersifat total loss karena uang tidak pernah digunakan untuk tujuan semula, dan aset pengganti (tanah) pun dibeli atas nama pribadi, bukan aset yayasan .
Kejari Gresik masih membuka kemungkinan pengembangan kasus. “Masih kami kembangkan, penyidikan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandas David Lafinson Sipayung . Artinya, bisa saja jumlah tersangka bertambah jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
🔍 Refleksi: Jubah vs Perbuatan
Kasus ini membuka mata publik bahwa penyalahgunaan kepercayaan bisa terjadi di mana saja—termasuk di lingkungan yang identik dengan nilai-nilai moral dan agama. Para tersangka yang sehari-hari mengajarkan akhlak dan cinta Tanah Air, justru terciduk mengkorupsi dana yang seharusnya untuk kemaslahatan santri.
Kutipan ayat suci yang dilontarkan RKA saat ditahan mungkin menyentuh hati sebagian orang. Namun publik juga berhak bertanya: jika benar tidak bersalah, mengapa laporan pertanggungjawaban dibuat fiktif? Mengapa uang negara dibelikan tanah atas nama pribadi, bukan yayasan?
“Ini risiko perjuangan, Li I’lai Kalimatillah wa Izzul Islam wal Muslimin,” ucap RKA . Ya, perjuangan memang berat. Tapi perjuangan yang benar tidak akan pernah memerlukan rekayasa dan penipuan.
Proses hukum kini berjalan. Tiga tersangka menanti nasib di persidangan. Dan masyarakat menanti: apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan, atau justru terkubur oleh selawat dan ayat suci yang dikutip di tengah jeruji besi?
👉 Pantau terus perkembangan kasus ini. Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya—termasuk jika mereka bergelar kiai.
