User-agent: * Disallow: Sitemap: https://beatlesonline.com/sitemap.xml

Site icon Pencarian berita akurat 2026 Anda berakhir di sini. Akses update perdana & informasi terverifikasi seputar berita terbaru, ekonomi, dan teknologi.

Komdigi Gencar Blokir 2,7Juta Konten Negatif di 2025, 76% Didominasi Judi Online

Komdigi Gencar Blokir 2,7Juta Konten Upaya keras pemerintah dalam membersihkan ruang digital Indonesia dari konten berbahaya menunjukkan hasil yang nyata. Sepanjang tahun 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhasil memblokir 2.737.962 konten negatif. Angka yang besar ini, yang disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, didominasi oleh ancaman yang terus mengintai: judi online (judol) yang mencapai 2.087.109 konten.

Prestasi ini bukanlah kerja satu malam, melainkan puncak dari strategi pengawasan yang semakin masif. Sejak 2016 hingga November 2025, Komdigi tercatat telah memblokir total sekitar 11,03 juta konten negatif, dengan 6,4 juta di antaranya adalah konten judi online.

Skala dan Distribusi Konten yang Diblokir

Dari 2,7 juta konten negatif yang diblokir sepanjang 2025, mayoritas atau sekitar 76% merupakan konten judi online. Sisanya berasal dari berbagai kategori seperti pornografi, penipuan online, dan konten bermuatan SARA.

Pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh di berbagai platform. Di media sosial, platform X (sebelumnya Twitter) menjadi sumber konten negatif terbanyak yang diblokir, yaitu 1,47 juta konten sejak 2016 hingga November 2025. Diikuti oleh platform milik Meta (Instagram & Facebook) dengan sekitar 840 ribu konten. Sementara itu, jika dilihat dari sisi situs web, judi online dan pornografi tetap menjadi dua kategori dengan jumlah pemblokiran tertinggi secara kumulatif.

Rincian Distribusi Konten Negatif 2025 (Total: 2.737.962 konten)

Kategori KontenJumlah yang DiblokirPersentase (%)
Judi Online (Judol)2.087.10976.2%
Laporan via AduanKonten.id392.49314.3%
Laporan via Instansi493.00718.0%
Temuan Sistem Internal(Sisanya)

Strategi Pengawasan: Patroli 24 Jam dan Kolaborasi Masyarakat

Pemblokiran ini tidak dilakukan secara serampangan. Komdigi mengandalkan dua pendekatan utama: proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui “Patroli Siber” yang berjalan 24 jam, 7 hari seminggu. Patroli ini didukung oleh teknologi seperti Sistem Moderasi Konten (SAMAN) dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi konten berbahaya.

Sementara itu, pendekatan reaktif mengandalkan laporan dari masyarakat dan instansi. Sepanjang 2025, Komdigi menerima 392.493 laporan melalui platform pengaduan resmi AduanKonten.id, serta 493.007 laporan dari berbagai instansi pemerintah. Menteri Meutya secara khusus menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan.

“Yang bisa menyelamatkan ruang digital kita adalah rasa peduli. Kalau masyarakat cuek, sebanyak apa pun kita blokir, tak akan cukup,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyoroti pentingnya peran serta publik.

Tantangan dan Upaya Penegakan Hukum

Perang melawan judi online ibarat permainan “kucing-kucingan”. Situs yang diblokir pagi hari, seringkali sudah muncul kembali pada sore harinya dengan nama dan alamat baru. Komdigi menyadari bahwa pemblokiran akses (takedown) saja tidak cukup. Oleh karena itu, strategi mereka melibatkan penanganan di “hulu” dan “hilir” secara berbarengan.

Komdigi berperan di hulu dengan memblokir situs dan menegakkan aturan kepada penyedia platform digital. Sementara untuk penegakan hukum di hilir, mereka berkolaborasi dengan Kepolisian RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening dan menindak pelaku. Kolaborasi ini membuahkan hasil signifikan. PPATK mencatat transaksi judol turun 57% dari Rp 359 triliun pada 2024 menjadi Rp 155 triliun di 2025.

Rencana 2026: Penguatan Sistem dan Durasi Blokir

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan. Menteri Meutya mengungkapkan bahwa di tahun 2026, fokus akan diberikan pada penguatan mekanisme pemblokiran dan peningkatan durasi pemutusan akses, khususnya untuk konten-konten yang membahayakan masyarakat seperti judi online, eksploitasi anak, dan kejahatan digital lainnya.

“Ke depan, pengawasan ruang digital akan kami perketat agar ekosistem digital Indonesia tetap aman, sehat, dan melindungi masyarakat,” kata Meutya Hafid.

Selain itu, akan ada optimalisasi sistem deteksi dini untuk menekan penyebaran konten ilegal lebih cepat. Komdigi juga terus mendorong kepatuhan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lokal maupun global, dengan telah menerbitkan 61 surat peringatan sepanjang 2025.

Prestasi pemblokiran 2,7 juta konten negatif ini menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi warganya di dunia digital. Upaya ini menggarisbawahi bahwa keamanan siber adalah tanggung jawab bersama, yang membutuhkan sinergi kuat antara teknologi, penegakan hukum, dan kewaspadaan aktif seluruh lapisan masyarakat.

Exit mobile version