KPK Ungkap Tarif Masuk Dalam jumpa pers yang mengungkap borok birokrasi tingkat akar rumput, KPK membeberkan skema pemerasan sistematis dengan tarif “all in”” hingga Rp225 juta untuk mengantongi jabatan perangkat desa di bawah kendali Bupati Pati Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mencengangkan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para calon perangkat desa (Caperdes) dikenakan tarif “all in” dengan jaminan pasti mendapatkan jabatan, yang besaran akhirnya mencapai Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Skema “All In”: Bayar Mahal, Jabatan Terjamin
Istilah “all in” dalam kasus ini merujuk pada sebuah paket komprehensif. Uang sebesar itu dianggap sebagai biaya yang menjamin proses seorang Caperdes dari awal pendaftaran hingga benar-benar dilantik menduduki jabatan yang diincarnya. “Itu adalah satu paket yang all in, yang dijamin pasti dapat,” tegas Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Skema ini adalah bentuk pemerasan terstruktur yang melibatkan Bupati Sudewo dan jaringan kepala desa loyalisnya, yang disebut “Tim 8”. Modusnya dimulai dengan tarif dasar yang ditetapkan Sudewo, lalu dimark-up oleh pelaksana lapangan.
Rincian Mark-Up Tarif Pemerasan
| Pihak & Peran | Besaran Tarif | Keterangan |
|---|---|---|
| Bupati Sudewo (SDW) | Rp 125 – 150 juta | Tarif dasar yang ditetapkan untuk setiap Caperdes. |
| Tim Pelaksana Lapangan (YON & JION) | Rp 165 – 225 juta | Tarif akhir setelah dimark-up dan dibebankan ke Caperdes. Selisihnya menjadi keuntungan tim. |
| Kades Karjan (JAN) | – | Berperan sebagai pengepul dana dari para Caperdes. |
Kronologi: Dari Rencana hingga OTT
Kasus ini berawal dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026. Rencana ini justru dilihat Sudewo sebagai peluang bisnis.
- November 2025: Sudewo dikabarkan mulai membahas pengisian jabatan dengan timnya.
- 18 Januari 2026: Pengumpulan dana dari satu kecamatan (Jaken) telah mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Uang ini disimpan secara tidak lazim—dalam karung—sebelum diamankan KPK.
- 19 Januari 2026: KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati. Sudewo diamankan.
- 20 Januari 2026: KPK menetapkan empat tersangka: Sudewo (Bupati), Abdul Suyono/YON (Kades Karangrowo), Sumarjiono/JION (Kades Arumanis), dan Karjan/JAN (Kades Sukorukun). Mereka langsung ditahan 20 hari.
Tekanan dan Ancaman kepada Calon Perangkat Desa
Proses pengumpulan uang ini tidak berlangsung sukarela. Para Caperdes yang enggan atau kesulitan memenuhi tarif fantastis tersebut mendapat ancaman terselubung. Mereka diberi pesan bahwa jika tidak membayar, kesempatan untuk mendaftar pada pembukaan formasi di tahun-tahun berikutnya akan ditutup. Ini adalah bentuk pemerasan yang memanfaatkan kebutuhan dan kerentanan warga yang ingin mengabdi di desanya.

Implikasi Kasus: Korupsi yang Menggerogoti Fondasi Desa
Asep Guntur menyebut kasus ini “miris” karena menyasar level terendah pemerintahan. Praktik jual beli jabatan untuk perangkat desa memiliki dampak berantai yang sangat berbahaya:
- Rekrutmen Tidak Murni: Desa akan dipimpin oleh orang-orang yang bukan karena kompetensi, melainkan karena kedalaman kocek.
- Modal Harus Kembali: Perangkat desa yang “membeli” jabatannya berpotensi mencari cara untuk mengembalikan modal, membuka peluang korupsi baru di tingkat desa.
- Hilangnya Kepercayaan Publik: Masyarakat kecewa dan semakin tidak percaya dengan proses demokratis dan birokrasi di tingkat akar rumput.
KPK saat ini masih mendalami kemungkinan perluasan praktik serupa untuk pengisian jabatan di level yang lebih tinggi. Mereka juga mengimbau korban dari 20 kecamatan lainnya di Pati untuk berani melapor.
Kesimpulan: Pengungkapan tarif “all in” dalam kasus Bupati Pati Sudewo bukan sekadar angka. Ia adalah bukti nyata bagaimana korupsi telah menyusup dan membajak sistem rekrutmen di level paling dasar. Kasus ini harus menjadi alarm keras untuk melakukan pembersihan dan pembenahan sistemik, memastikan perangkat desa yang memimpin benar-benar lahir dari integritas dan kemampuan, bukan dari transaksi gelap yang merusak masa depan desa.
