Mundurnya Pimpinan OJK-BEI Dalam momen penuh integritas, tiga pucuk pimpinan OJK dan BEI memilih mundur, membuka jalan bagi reformasi kebijakan free float yang disebut-sebut akan memperkuat likuiditas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
Dalam peristiwa yang menggetarkan pasar modal Indonesia, tiga pucuk pimpinan lembaga keuangan terkemuka memutuskan mengundurkan diri, Kamis, 29 Januari 2026. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, mengajukan pengunduran diri mereka.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, merespons positif langkah tersebut. Ia mengapresiasi pengunduran diri sebagai “pertanggungjawaban etik” dan “keteladanan yang langka” yang diharapkan dapat menguatkan kepercayaan investor. Namun, menurutnya, langkah itu harus diikuti dengan perbaikan kebijakan mendasar, terutama terkait aturan free float atau jumlah minimum saham yang harus beredar di publik.
Reformasi Free Float: Poin-Poin Kunci Kesepakatan
Dorongan Said Abdullah untuk perbaikan free float bukan tanpa dasar. Komisi XI DPR telah menggelar rapat kerja dengan OJK dan BEI pada 3 Desember 2025 dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk membenahi kebijakan ini.
Berikut adalah poin-poin kunci kebijakan yang disepakati:
Peningkatan ke 15% dan Respons OJK
Salah satu perubahan konkret yang telah diumumkan adalah penyesuaian batas minimal free float dari 7,5% menjadi 15%, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026. Kebijakan ini akan berlaku menyeluruh bagi semua emiten, baik yang sudah tercatat maupun yang akan melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO).

Peningkatan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang OJK untuk mendalami pasar modal. Sebelumnya, pada November 2025, OJK menyampaikan rencana bertahap menuju level free float 25%. Dalam konferensi pers, Mahendra Siregar menegaskan bahwa kebijakan 15% ini akan diterapkan dengan “transparansi yang baik“ dan akan ada masa penyesuaian bagi emiten. Bagi emiten yang tidak dapat memenuhi kewajiban dalam jangka waktu tertentu, akan diterapkan exit policy melalui proses pengawasan.
Konteks Global: Tekanan dari MSCI dan Kesiapan Pasar
Reformasi free float ini juga tidak terlepas dari perhatian lembaga pemeringkat global, Morgan Stanley Capital International (MSCI). MSCI, yang indeksnya menjadi acuan bagi investor institusional global, telah meminta peningkatan transparansi perhitungan free float dan data kepemilikan saham di Indonesia.
Mahendra Siregar mengakui bahwa OJK sedang melakukan penyesuaian besar-besaran atas data kepemilikan emiten, termasuk mempublikasikan struktur kepemilikan saham di atas dan di bawah 5% beserta kategori investornya, sebagai respons atas masukan MSCI. Salah satu perubahan yang dipelajari adalah mengecualikan investor dalam kategori “corporate and others” dari perhitungan free float untuk mencerminkan saham yang benar-benar bebas diperdagangkan.
Di tengah kekhawatiran apakah pasar mampu menyerap tambahan saham yang beredar, pejabat OJK menyatakan optimisme. Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa nilai transaksi harian BEI yang mencapai Rp40-61 triliun menunjukkan permintaan pasar yang kuat. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan menaikkan free float menjadi 15% merupakan inisiatif OJK sendiri untuk pendalaman pasar, bukan semata-mata permintaan MSCI.
Namun, tantangan nyata tetap ada. Data terbaru menunjukkan setidaknya 47 emiten belum memenuhi batas free float 7,5% yang berlaku saat ini. Jika batas dinaikkan menjadi 15%, jumlah emiten yang belum memenuhi syarat diperkirakan akan meningkat menjadi 327 emiten. Ini menyoroti pentingnya masa transisi yang memadai dalam implementasi kebijakan baru ini.
Langkah Selanjutnya dan Penutup
Setelah pengunduran diri para pimpinan, Said Abdullah menyatakan bahwa Komisi XI DPR akan segera membahas pengisian kekosongan jabatan sesuai dengan Undang-Undang OJK. Proses ini diharapkan berjalan lancar untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan fungsi pengawasan pasar modal.
Gelombang pengunduran diri di pucuk pimpinan OJK dan BEI, meski mengejutkan, dapat menjadi momentum bersejarah. Momentum ini dimanfaatkan untuk mempercepat reformasi struktural, khususnya kebijakan free float, yang bertujuan menjadikan pasar modal Indonesia lebih likuid, transparan, dan kompetitif di mata investor global. Keberhasilan implementasi kebijakan 15% pada Februari 2026 dan komitmen transparansi data akan menjadi ujian pertama bagi babak baru transformasi pasar modal Indonesia.
Jika Anda ingin mendalami lebih lanjut tentang bagaimana perubahan aturan free float ini dapat memengaruhi strategi investasi, atau perkembangan bursa efek di kawasan Asia Tenggara, informasi lebih lanjut dapat saya sampaikan.
