Pegawai Umbar Dokumen Rio Haryanto Sebuah unggahan di media sosial berbuntut panjang. Seorang pegawai pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo harus berurusan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setelah diduga menyebarkan dokumen pribadi mantan pembalap Formula 1 (F1) Indonesia, Rio Haryanto, di Instagram Story-nya. Yang bersangkutan kini terancam sanksi berat hingga pemecatan.
Kasus ini memicu perbincangan hangat di jagat maya, tidak hanya karena melibatkan figur publik, tetapi juga karena menyoroti masalah serius mengenai etika, perlindungan data pribadi, dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Lantas, bagaimana kronologi lengkapnya? Sanksi apa yang mengancam? Simak ulasannya berikut ini.
📌 Awal Mula: Dokumen Pribadi Rio Haryanto Viral di Media Sosial
Heboh ini bermula dari unggahan seorang pegawai berinisial A di fitur Instagram Story-nya. Dalam unggahan tersebut, ia memamerkan setidaknya dua dokumen penting milik Rio Haryanto yang sedang ia proses saat bertugas sebagai front office di Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo .
Dokumen yang diunggah tanpa sensor tersebut adalah:
- Surat keterangan pengantar pernikahan atas nama Rio Haryanto yang dibuat pada tahun 2024 .
- Surat keterangan warisan .
Dalam unggahannya, pegawai tersebut bahkan menambahkan keterangan bernada personal, “Kagetnya iya, ternyata tidak disangka membuat berkas nikahnya Mas Rio pembalap sekaligus yang punya pengusaha Buku Kiky dan bertemu langsung dengan ibunda tercinta yang super ramah dan baik” .
Tindakan ini jelas melanggar privasi, karena dokumen kependudukan adalah arsip yang bersifat rahasia dan hanya boleh diakses untuk kepentingan pelayanan, bukan untuk konsumsi publik.
🔎 Kronologi Penanganan Kasus oleh Pemkot Solo
Setelah unggahan tersebut menyebar luas dan menuai kritik, Pemkot Solo bergerak cepat. Berikut adalah linimasa penanganan kasusnya:
👤 Profil Singkat Pegawai Terlapor
- Inisial: A .
- Status Kepegawaian: Saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di Satpol PP Kota Solo .
- Lokasi Kejadian: Peristiwa pengunggahan dokumen terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas sebagai Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK) atau front office di Kelurahan Penumping . Jadi, unggahan tersebut diduga merupakan unggahan lama yang baru tersorot sekarang.
⚖️ Ancaman Sanksi: Dari Teguran hingga Pemecatan
Kepala BKPSDM Kota Solo, Beni Supartono, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut . Wali Kota Solo, Respati Ardi, juga menegaskan bahwa keputusan akhir akan ditentukan setelah sidang digelar .
Pegawai tersebut terancam sanksi karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 42 Tahun 2022 Pasal 5 huruf f. Aturan ini mengatur tentang kewajiban ASN untuk menjaga integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang .
Berdasarkan Perwali tersebut, sanksi yang dapat dijatuhkan terbagi dalam tiga tingkatan :
- Hukuman Ringan: Berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas.
- Sanksi Sedang: Berupa pemotongan gaji selama 6 atau 9 bulan.
- Sanksi Berat: Berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan hormat atau PHK tidak dengan hormat (dipecat).
Mengingat kasus ini menyangkut pelanggaran privasi figur publik dan telah viral, kemungkinan sanksi berat seperti pemecatan bisa saja dijatuhkan.
🧐 Analisis: Lebih dari Sekadar Kisah Viral
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua, terutama bagi para aparatur negara:
- Privasi adalah Hak Konstitusional: Data pribadi warga negara, termasuk dokumen kependudukan, wajib dilindungi kerahasiaannya oleh siapapun yang diberi amanah mengelolanya. Tindakan memamerkannya di media sosial adalah bentuk pelanggaran serius .
- Etika di Era Digital: Pegawai pemerintah adalah pelayan publik yang harus menjadi teladan. Perilaku mereka, termasuk di dunia maya, mencerminkan institusi tempat mereka bekerja. Unggahan yang tidak etis dapat merusak kepercayaan publik.
- Konsekuensi Hukum dan Karir: Tindakan yang terkesan sepele seperti mengunggah “momen langka” bertemu artis bisa berakibat fatal pada karir. Kasus ini bisa menjadi preseden bagi aparatur lainnya untuk lebih berhati-hati.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menanti hasil sidang dan keputusan final dari BKPSDM Kota Solo mengenai nasib pegawai berinisial A tersebut. Apakah ia akan lolos dengan sanksi ringan atau harus kehilangan pekerjaannya? Yang jelas, kasus ini telah menjadi pelajaran berharga tentang batasan antara kehidupan pribadi dan tugas profesional di era keterbukaan informasi.
👉 Bagikan artikel ini untuk mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga privasi dan etika di media sosial!
