User-agent: * Disallow: Sitemap: https://beatlesonline.com/sitemap.xml
Polri Sebar Red Notice Riza Chalid ke 196 Negara
Polri Sebar Red Notice Riza Chalid ke 196 Negara

Polri Sebar Red Notice Riza Chalid ke 196 Negara

Titik Terang dalam Pengejaran Internasional

Polri Sebar Red Notice Dalam perkembangan signifikan upaya penegakan hukum, Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menerbitkan & menyebarkan Red Notice Interpol untuk Muhammad Riza Chalid (MRC) ke seluruh 196 negara anggota Interpol pada Januari 2026. Langkah ini mengubah status buron pengusaha minyak itu dari pencarian nasional menjadi perburuan global, menyempitkan ruang geraknya di hampir setiap sudut dunia.

Sekretaris Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan Riza Chalid di salah satu negara anggota dan tim telah berangkat untuk melakukan koordinasi penangkapan. “Red notice ini disebar ke 196 member country, dan tentunya menjadi pengawasan dari 196 member country,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Memahami Red Notice: Bukan Surat Penangkapan Global

Publik sering keliru mengartikan Red Notice sebagai surat penangkapan internasional yang berlaku otomatis. Padahal, menurut penjelasan resmi Interpol, Red Notice adalah permintaan (request) kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak dan menahan sementara seseorang yang dicari, sambil menunggu proses hukum lanjutan seperti ekstradisi.

“Interpol tidak memiliki kewenangan untuk memaksa suatu negara melakukan penangkapan. Penegakan hukum tetap bergantung pada kedaulatan masing-masing negara anggota,”

Meski demikian, penerbitannya memiliki dampak strategis yang sangat besar. Red Notice berfungsi sebagai “alarm internasional” yang memasukkan data buron ke dalam basis data kepolisian global. Ini membatasi pergerakan buron secara drastis karena setiap kali identitasnya terdeteksi di bandara, perbatasan, atau dalam transaksi resmi di negara anggota, otoritas setempat akan mendapat peringatan.

Kronologi Kasus Besar yang Melatarbelakangi

Penerbitan Red Notice adalah puncak dari proses hukum panjang terkait dugaan korupsi besar di sektor minyak dan gas. Berikut adalah garis waktu kunci kasus ini:

TanggalPeristiwa PentingKeterangan
10 Juli 2025Ditahan sebagai tersangkaKejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak PT Pertamina dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akhir Juli 2025Pencabutan PasporImigrasi mencabut paspor Riza Chalid untuk membatasi mobilitasnya.
19 Agustus 2025Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)Kejaksaan Agung memasukkan namanya dalam daftar buron nasional.
18 September 2025Pengajuan Red NoticePolri melalui NCB Interpol Indonesia mengajukan permohonan resmi ke Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
23 Januari 2026Red Notice DiterbitkanInterpol merilis Red Notice setelah melalui proses asesmen yang ketat.
1 Februari 2026Pengumuman Resmi & PenyebaranPolri mengumumkan Red Notice telah aktif dan tersebar ke 196 negara anggota Interpol.

Inti dari dakwaan adalah keterlibatan Riza Chalid, yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, dalam kesepakatan penyewaan terminal BBM Tangki Merak yang diduga melawan hukum. Kesepakatan ini dibuat melalui intervensi kebijakan di tubuh PT Pertamina, padahal perusahaan negara itu dinilai belum memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan saat itu. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 285 triliun.

Siapa Riza Chalid?

Riza Chalid bukanlah nama asing di dunia bisnis energi Indonesia. Ia dikenal dengan julukan “The Gasoline Godfather” dan telah lama menjadi pemain dominan di industri minyak dan gas. Kekayaannya pernah ditaksir mencapai ratusan juta dolar AS. Bisnisnya menjangkau berbagai sektor, mulai dari logistik minyak, perdagangan, perkebunan sawit, hingga hiburan seperti KidZania.

Polri Sebar Red Notice Riza Chalid ke 196 Negara

Proses yang Panjang dan Tantangan Hukum

Penerbitan Red Notice untuk Riza Chalid tidak instan. Prosesnya memakan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan pada September 2025. Hal ini disebabkan oleh mekanisme penilaian yang sangat ketat oleh Interpol Pusat, khususnya untuk kasus-kasus korupsi.

Kepala Divisi Tindak Pidana Transnasional Polri, Kombes Pol. Ricky Purnama, menjelaskan bahwa Interpol harus memastikan kasus ini murni tindak pidana (pure criminality) dan tidak tercampur dengan kepentingan politik, sesuai aturan organisasi. Polri harus meyakinkan Interpol bahwa unsur “dual criminality” terpenuhi, yaitu perbuatan yang didakwakan juga diakui sebagai kejahatan di banyak negara.

Langkah selanjutnya setelah penerbitan Red Notice adalah proses ekstradisi atau repatriasi. Proses ini juga rumit dan memakan waktu karena harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum negara tempat buron ditemukan. Namun, dengan adanya Red Notice, koordinasi dengan negara tersebut menjadi lebih kuat dan memiliki dasar hukum internasional yang jelas.

Kesimpulan: Jaring Mengecil, Perburuan Berlanjut

Penyebaran Red Notice untuk Riza Chalid ke 196 negara merupakan bukti keseriusan Indonesia dalam mengejar buronan korupsi lintas negara. Langkah ini secara signifikan mempersempit ruang gerak dan peluang buron untuk menghindari hukum.

Meski perjalanan hukum masih panjang menuju ekstradisi dan pengadilan, penerbitan Red Notice adalah kemenangan penting dalam diplomasi hukum. Momen ini mengirim pesan tegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan korupsi skala besar untuk bersembunyi, sekalipun mereka melarikan diri ke luar negeri. Masyarakat kini menunggu perkembangan berikutnya dari koordinasi intensif yang tengah dilakukan tim Polri di negara tujuan.

author

Clara Host Berita Akurat

Pencarian Berita Akurat 2026 Berakhir Di Sini. Update Terkini & Terverifikasi Pencarian berita akurat 2026 Anda berakhir di sini. Akses update perdana & informasi terverifikasi seputar berita terbaru, ekonomi, dan teknologi.

Similar Posts