Presiden Prancis Ikut Komentar RI Dunia internasional tengah menyoroti langkah berani Indonesia dalam melindungi generasi mudanya dari bahaya dunia digital. Pasca pengesahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi, apresiasi pun mengalir deras. Yang paling mencuri perhatian, Presiden Prancis Emmanuel Macron secara khusus menyambut dan memuji kebijakan Indonesia melalui akun media sosialnya. “Terima kasih sudah mengikuti gerakan ini,” ujarnya. Simak fakta-fakta lengkapnya berikut ini!
RI Resmi Batasi Anak Main Medsos, Ini Aturannya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 pada Jumat (6/3/2026). Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal dengan PP Tunas .
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa melalui regulasi ini, pemerintah menunda akses anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun di platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring .
Implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, setidaknya ada delapan platform yang akan ditertibkan, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dulu Twitter), Bigo Live, dan Roblox . Akun milik anak di bawah umur di platform-platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap .
Detail Aturan Berdasarkan Usia
Aturan ini tidak serta-merta memutus total akses anak ke internet. Pemerintah mengelompokkan akses berdasarkan usia dan tingkat risiko platform :
| Kelompok Usia | Akses yang Diperbolehkan |
|---|---|
| Usia 13 tahun | Dapat memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk anak (profil risiko rendah) |
| Usia 13 – 16 tahun | Dapat memiliki akun pada layanan risiko rendah, dengan persetujuan orang tua |
| Usia 16 – 18 tahun | Dapat memiliki akun pada berbagai layanan, dengan persetujuan orang tua |
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghukum anak atau orang tua. “Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya .
Alasan di balik kebijakan ini adalah untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, dan adiksi atau kecanduan digital .
“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya penuh semangat .
Respons Mengejutkan dari Presiden Prancis
Kabar tentang langkah besar Indonesia ini pun menyebar ke seluruh dunia. Pemberitaan dari kantor berita AFP sampai ke linimasa Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Yang terjadi kemudian di luar dugaan: orang nomor satu di Prancis itu secara pribadi merespons melalui akun X-nya .
Dalam cuitannya, Macron mengutip pemberitaan terkait langkah Indonesia dan menuliskan: “Terima kasih sudah mengikuti gerakan ini.” (Thanks for joining the movement) .
Pernyataan singkat ini merujuk pada gerakan global pembatasan media sosial bagi anak-anak yang juga sedang gencar diperjuangkan oleh Prancis.
Prancis Juga Bergerak di Jalur yang Sama
Prancis sendiri bukanlah negara yang berdiam diri. Majelis Nasional Prancis, pada Januari 2026 lalu, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun .
Pemerintah Prancis berharap, dengan larangan ini, anak-anak akan lebih banyak menghabiskan waktu untuk bermain atau berkegiatan di luar ruangan, daripada terus menerus menatap layar ponsel saat waktu senggang .
Indonesia: Negara Non-Barat Pertama yang Berani
Langkah Indonesia ini mendapatkan sorotan karena posisinya yang unik. Meutya Hafid dengan bangga menyatakan, “Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.” .
Di tengah maraknya negara-negara Barat yang memberlakukan aturan serupa, Indonesia hadir sebagai pemimpin dari kawasan Asia dan dunia non-Barat dalam perlindungan anak di ranah digital.
Daftar Negara yang Juga Terapkan Pembatasan
Indonesia tidak sendirian. Berikut adalah negara-negara lain yang telah atau sedang mempertimbangkan kebijakan serupa:
Harapan ke Depan: Menyelamatkan Generasi Emas
Langkah Indonesia yang diapresiasi langsung oleh Presiden Macron ini diharapkan menjadi momentum bagi negara-negara lain, terutama di Asia, untuk mulai berani mengambil kebijakan serupa.
Pemerintah Indonesia sendiri menyadari bahwa penerapan aturan ini pada tahap awal mungkin akan menimbulkan ketidaknyamanan. Anak-anak mungkin akan mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapinya . Namun, pemerintah yakin bahwa ini adalah langkah terbaik demi masa depan generasi penerus bangsa.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita,” pungkas Meutya Hafid .
Kesimpulan
Dukungan dari Presiden Prancis Emmanuel Macron menjadi bukti bahwa langkah Indonesia membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial adalah kebijakan yang visioner dan sejalan dengan gerakan global. Di tengah gempuran algoritma dan bahaya digital, Indonesia memilih untuk hadir melindungi anak-anaknya, dan dunia memberikan aplaus.
Sekarang, giliran para platform digital untuk patuh, dan kita semua menanti implementasi aturan ini mulai 28 Maret 2026 mendatang.
