Pengajuan Progres Red Notice untuk Jurist Tan, buronan utama kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek senilai Rp 2,1 triliun, telah memasuki tahap penilaian final di markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Sekretaris NCB (National Central Bureau) Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan lokasi tersangka dan kini menunggu keputusan resmi dari lembaga kepolisian internasional tersebut .
Perkembangan ini menjadi titik terang baru dalam upaya penegakan hukum yang telah berlangsung berbulan-bulan, menegaskan komitmen otoritas Indonesia untuk mengejar buronan korupsi hingga ke lintas batas negara.
Kronologi Kasus dan Upaya Penyelidikan
Kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook ini melibatkan sejumlah nama penting. Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya: Nadiem Makarim (mantan Menteri), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan seorang konsultan bernama Ibrahim Arief . Keempat tersangka lainnya saat ini sedang menjalani proses persidangan .
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan diduga telah berada di luar negeri. Berikut adalah langkah-langkah penting yang telah diambil oleh penegak hukum Indonesia:
Proses Red Notice: Mengapa Memerlukan Waktu?
Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan bahwa permohonan untuk Jurist Tan “sedang dalam proses” dan sedang ditunggu keputusannya dalam waktu dekat . Proses di Interpol bukanlah formalitas belaka. Setiap pengajuan red notice harus melalui penilaian ketat oleh dua otoritas internal, yaitu Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) dan Notices and Diffusions Task Force (NDTF) .
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa permintaan tersebut mematuhi konstitusi dan regulasi Interpol, terutama prinsip netralitas politik. Interpol harus yakin bahwa kasus ini murni tindak pidana (pure criminality) dan tidak dimotivasi oleh kepentingan politik atau lainnya . Hal inilah yang menyebabkan proses verifikasi dan assessment memakan waktu.

Tantangan dan Komitmen Penegakan Hukum
Sementara red notice diproses, Kejaksaan Agung tetap aktif melakukan berbagai upaya. Pihak Kejagung menyatakan sedang mempelajari opsi ekstradisi dan membuka kemungkinan untuk menyangkutkan Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan jika terbukti ada pihak yang menghalangi proses hukum .
Kejagung juga menanggapi kabar yang beredar tentang dugaan perubahan kewarganegaraan Jurist Tan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa “perpindahan kewarganegaraan tidak menghapuskan tindak pidana” . Proses hukum akan tetap berjalan mengingat kejahatan ini dilakukan saat yang bersangkutan masih menjadi Warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia .
Menutup Kerugian Negara
Di tengah proses hukum yang berjalan, upaya pemulihan kerugian negara juga terus dilakukan. Hingga Oktober 2025, telah ada pengembalian uang dari beberapa pihak yang bekerja sama, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar AS, yang totalnya mencapai sekitar Rp 10 miliar . Otoritas juga terus melakukan pelacakan aset untuk menyita harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil korupsi .
Kesimpulan: Menunggu Keputusan Interpol
Perkembangan terbaru dari Divhubinter Polri ini menunjukkan bahwa upaya memburu Jurist Tan telah memasuki tahap internasional yang krusial. Meskipun lokasinya telah dipetakan, keberhasilan penangkapan sangat bergantung pada penerbitan red notice oleh Interpol, yang akan mengaktifkan jaringan kepolisian di 196 negara anggota.
Proses ini mencerminkan kompleksitas dan keseriusan penegakan hukum transnasional, di mana prinsip kepastian hukum dan kerja sama internasional diuji. Masyarakat kini menunggu keputusan akhir dari Interpol di Lyon, yang tidak hanya akan menentukan nasib Jurist Tan, tetapi juga mengirimkan pesan kuat tentang komitmen Indonesia memerangi korupsi yang melampaui batas teritorial.
