User-agent: * Disallow: Sitemap: https://beatlesonline.com/sitemap.xml
Resmi Jadi Buron Global! Riza Chalid Kini Dikejar Interpol di 196 Negara, Ini Artinya
Resmi Jadi Buron Global! Riza Chalid Kini Dikejar Interpol di 196 Negara, Ini Artinya

Resmi Jadi Buron Global! Riza Chalid Kini Dikejar Interpol di 196 Negara

Resmi Jadi Buron Global Status pengusaha minyak Riza Chalid sebagai buron kasus korupsi telah meluas ke kancah global. Pada 23-01-2026, Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice (Surat Pencarian Merah) untuk Mohammad Riza Chalid. Keputusan ini mengubahnya dari buronan nasional menjadi target pencarian internasional yang bisa ditahan di mana pun di antara 196 negara anggota Interpol.

Langkah ini merupakan puncak dari proses panjang sejak Polri mengajukan permohonan Red Notice pada September 2025 kepada Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Kasus Besar di Balik Penerbitan Red Notice

Riza Chalid, yang dijuluki “godfather of gasoline”, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan kontraktor mitra kerja pada periode 2018-2023. Kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis, Rp 285 triliun.

Ia juga disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan paspornya dicabut, namanya pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2025.

Apa Itu Red Notice Interpol? Beda dengan Surat Penangkapan Internasional!

Meski sering disebut “surat penangkapan internasional”, pengertian itu tidak sepenuhnya tepat. Berikut adalah penjelasan dan fakta kuncinya:

  • Pengertian Resmi: Red Notice adalah permintaan resmi dari Interpol kepada seluruh aparat penegak hukum di dunia untuk melacak dan menahan sementara seseorang yang dicari, sembari menunggu proses ekstradisi, deportasi, atau penyerahan diri. Dengan kata lain, ini adalah “alarm internasional” bahwa ada buronan dari suatu negara.
  • Bukan Perintah Langsung: Interpol tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penangkapan di suatu negara. Keputusan akhir untuk menahan atau tidak tetap ada di tangan otoritas hukum negara tempat buron ditemukan, sesuai hukum nasional mereka.
  • Siapa yang Dikejar?: Red Notice dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan (belum divonis) maupun untuk menjalani hukuman (sudah divonis). Dalam kasus Riza Chalid, statusnya adalah tersangka yang dicari untuk penuntutan.
  • Informasi dalam Red Notice: Notis ini biasanya memuat dua jenis informasi utama: (1) identitas lengkap dan ciri fisik buron, dan (2) rincian kejahatan yang didakwakan.

Tahapan Panjang Menuju Penerbitan Red Notice

Proses yang dilalui hingga Red Notice Riza Chalid terbit bukanlah proses instan. Interpol melakukan penilaian yang sangat ketat. Berikut tahapan yang harus dilalui suatu negara:

Resmi Jadi Buron Global! Riza Chalid Kini Dikejar Interpol di 196 Negara, Ini Artinya
TahapanPenjelasanStatus pada Kasus Riza Chalid
Penetapan Tersangka & DPOOtoritas negara harus memiliki dasar hukum kuat, berupa penetapan tersangka dan Surat Perintah Penangkapan, sebelum masuk DPO.Selesai. Ditahan sebagai tersangka Juli 2025, masuk DPO Agustus 2025.
Pengajuan via NCBPermohonan diajukan secara resmi oleh National Central Bureau (NCB) Interpol negara anggota ke Sekretariat Jenderal Interpol.Selesai. NCB Interpol Indonesia ajukan permohonan September 2025.
Assesmen Ketat InterpolTim khusus multidisiplin di Interpol menilai kelengkapan dokumen dan memastikan kasus murni kriminal, tanpa campur tangan motivasi politik, militer, agama, atau rasial.Selesai. Proses assessment ini yang menyebabkan lamanya waktu tunggu.
Penerbitan & PenyebaranJika disetujui, Red Notice diterbitkan dan disebarkan ke database yang dapat diakses 196 negara anggota.Selesai. Diterbitkan pada 23 Januari 2026.

Apa Dampaknya Bagi Riza Chalid dan Langkah Selanjutnya?

Dengan Red Notice yang aktif, ruang gerak Riza Chalid dipersempit secara signifikan. Otoritas Polri menyatakan telah memetakan keberadaannya di salah satu negara anggota Interpol dan sedang berkoordinasi intensif untuk proses penangkapan dan pemulangan.

Langkah selanjutnya setelah penangkapan adalah proses ekstradisi â€“ pemulangan tersangka secara formal dari negara tempat dia ditahan ke Indonesia. Proses ini memerlukan diplomasi hukum dan akan mengikuti perjanjian bilateral serta hukum nasional negara tersebut.

Penerbitan Red Notice ini mengirim sinyal kuat bahwa Indonesia berkomitmen untuk mengejar para buronan korupsi hingga ke luar negeri, sekaligus menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum yang serius, batas negara bukan lagi halangan untuk mencapai keadilan.

author

Clara Host Berita Akurat

Pencarian Berita Akurat 2026 Berakhir Di Sini. Update Terkini & Terverifikasi Pencarian berita akurat 2026 Anda berakhir di sini. Akses update perdana & informasi terverifikasi seputar berita terbaru, ekonomi, dan teknologi.

Similar Posts