Sindikat Pencuri Sapi Pringsewu Dibekuk Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur setelah dua pelaku utama memberontak dan berusaha merampas senjata petugas. Satu pelaku meninggal dunia akibat shok kardiogenik pasca-penanganan medis
Pengungkapan Sindikat dan Kronologi Penangkapan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil membekuk sebuah sindikat spesialis pencuri sapi yang telah beroperasi lebih dari tiga tahun di wilayah Pringsewu dan sekitarnya, seperti Lampung Tengah dan Pesawaran. Empat pelaku ditangkap pada Sabtu, 17 Januari 2026, setelah tim Tekab 308 mendapatkan informasi pergerakan mereka.
Pengungkapan ini berawal dari aksi terakhir sindikat di Pekon Sukoharjo 1 pada Sabtu, 10 Januari, di mana dua ekor sapi dicuri dan aktivitas pelaku terekam CCTV. Dari rekaman itu, penyelidikan dikembangkan hingga mengarah pada penangkapan dua penadah, Margiyanto (41) dan Afrizal (42), saat sedang membawa sapi hasil curian di Jalan Raya Wates-Sidoharjo.
Insiden Penembakan dan Penyebab Kematian Pelaku
Dari empat orang yang diamankan, dua pelaku utama yaitu Nurohim (34) dan Chandra (32) memberikan perlawanan sengit saat proses penangkapan. Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra menjelaskan bahwa keduanya memberontak, merusak borgol, dan berupaya merampas senjata api anggota. Atas tindakan tersebut, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak keduanya.
Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah kondisi dinilai membaik, mereka dibawa ke Mapolres. Namun, beberapa jam kemudian kondisi Chandra menurun dan ia dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan kembali ke rumah sakit. Menurut keterangan medis, Chandra meninggal akibat shok kardiogenik, yaitu ketidakmampuan jantung memompa darah yang memadai. Jenazahnya telah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Profil dan Modus Sindikat Pencuri Sapi
Polisi mengidentifikasi bahwa sindikat ini terdiri dari tujuh orang. Empat telah diamankan (termasuk dua penadah), sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sindikat ini juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pesawaran. Uang hasil penjualan sapi curian digunakan untuk membeli sabu dan pesta narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain dua ekor sapi, satu unit mobil pikap, serta berbagai alat seperti kunci “letter T”, kapak, parang, dan tali tambang.

Tindak Lanjut Hukum dan Imbauan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, kedua penadah dijerat dengan Pasal 591 KUHP. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Polres Pesawaran untuk kasus curanmor yang terindikasi.
Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. Tindakan tegas terukur oleh polisi merupakan prosedur standar untuk mengamankan situasi dan melindungi keselamatan anggota saat menghadapi perlawanan fisik yang membahayakan.
