User-agent: * Disallow: Sitemap: https://beatlesonline.com/sitemap.xml
To Serve and Protect: Doktrin Abadi Polri di Tengah Wacana Restrukturisasi
To Serve and Protect: Doktrin Abadi Polri di Tengah Wacana Restrukturisasi

To Serve and Protect: Doktrin Abadi Polri di Tengah Wacana Restrukturisasi

To Serve and Protect “Kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menolak wacana yang dinilai dapat menggerus kemandirian dan semangat melayani Polri.

Di hadapan Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kembali komitmen mutlak institusinya. Doktrin “To Serve and To Protect” (Melayani dan Melindungi) bersama dengan nilai “Tata Tentrem Kerta Raharja” harus menjadi pedoman seluruh jajaran Polri.

Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan bagian dari respons tegas terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian, sebuah ide yang menurut Kapolri justru akan melemahkan institusi, negara, dan presiden.

Pernyataan Tegas Kapolri: Doktrin, Mandat Reformasi, dan Penolakan terhadap Wacana

Dalam rapat kerja tersebut, Kapolri Listyo Sigit secara gamblang menyampaikan landasan filosofis, konstitusional, dan operasional mengapa Polri harus tetap berpegang pada jalurnya saat ini.

Berikut adalah poin-poin kunci dari pernyataan Kapolri:

AspekPenjelasanSumber
Doktrin Inti“To Serve and Protect” dan “Tata Tentrem Kerta Raharja”, berbeda dari doktrin militer (to kill and destroy). Menegaskan peran sebagai civilian police.
Landasan KonstitusionalMandat Reformasi 1998 yang memisahkan Polri dari TNI. Didukung Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR No. VII/2000 tentang posisi Polri di bawah Presiden.
Pertimbangan OperasionalLuas geografis Indonesia (17.380 pulau) membutuhkan fleksibilitas dan efektivitas komando langsung di bawah Presiden untuk menjangkau dan melayani masyarakat.
Penolakan pada WacanaMenolak tegas wacana Polri di bawah Kementerian (Dalam Negeri atau Kementerian Kepolisian). Menyatakan lebih memilih dicopot dari jabatan atau menjadi petani.

Latar Belakang Munculnya Wacana dan Tantangan Nyata Polri

Wacana untuk menempatkan Polri di bawah kementerian bukanlah hal baru. Menurut analisis Nicky Fahrizal dari CSIS, wacana ini kerap muncul menyusul berbagai persoalan di tubuh Polri.

Terdapat kritik publik yang berkembang terkait kekerasan, penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kerentanan Polri dijadikan alat politik. Data dari lembaga pemantau HAM, Kontras, dalam rentang Juli 2024-Juni 2025 mencatat 602 kasus dugaan kekerasan oleh polisi, termasuk penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum.

Kritik ini, di mata para pengamat, seharusnya dilihat sebagai pengingat untuk mempercepat reformasi kultur di dalam institusi, bukan sekadar dijawab dengan perubahan struktur organisasi.

Implementasi Nyata: Dari Konsep ke Tindakan Konkret

Komitmen pada doktrin “To Serve and Protect” mulai diwujudkan dalam pendekatan operasional yang lebih humanis. Salah satu contoh nyata adalah perubahan paradigma dalam menangani unjuk rasa.

Kapolri memerintahkan perubahan dari doktrin “menjaga” menjadi “melayani” masyarakat yang menyampaikan pendapat. Polri kini berperan aktif memfasilitasi dialog antara pengunjuk rasa dengan institusi yang dituju sejak awal, dengan tujuan mencegah kekacauan dan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik.

To Serve and Protect: Doktrin Abadi Polri di Tengah Wacana Restrukturisasi

Jalan ke Depan: Fokus pada Reformasi Kultur

Mayoritas fraksi di Komisi III DPR akhirnya menyetujui agar kedudukan Polri tetap di bawah Presiden. Rekomendasi dari DPR juga menitikberatkan pada pentingnya reformasi kultur di tubuh Polri agar aparat semakin mencerminkan sikap melayani.

Pesan yang mengemuka adalah bahwa kesempurnaan struktur tidak serta-merta menjamin kinerja institusi. Tantangan terbesar Polri ke depan adalah konsistensi mengimplementasikan doktrin “To Serve and Protect” dalam setiap interaksi dengan masyarakat, membangun kepercayaan, dan membersihkan diri dari praktik-praktik yang bertentangan dengan mandat reformasi 1998.

Dengan demikian, penegasan Kapolri bukanlah akhir, melainkan pengingat akan tugas panjang mengawal transformasi Polri menjadi institusi sipil yang benar-benar melindungi dan melayani rakyat.

author

Clara Host Berita Akurat

Pencarian Berita Akurat 2026 Berakhir Di Sini. Update Terkini & Terverifikasi Pencarian berita akurat 2026 Anda berakhir di sini. Akses update perdana & informasi terverifikasi seputar berita terbaru, ekonomi, dan teknologi.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *