Ujung Tanduk Sang GodfatherBensin Dengan hanya satu paspor Indonesia di genggaman dan namanya tersebar di 196 negara, ruang gerak buronan korupsi Rp285 triliun ini semakin menyempit bagai mata rantai yang mengencang.
Langkah besar dalam upaya penegakan hukum transnasional Indonesia terjadi pada 23 Januari 2026. Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, resmi menerbitkan Red Notice untuk Mohammad Riza Chalid (MRC), buronan utama kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina yang diduga merugikan negara hingga Rp285 triliun. Namun, senjata paling efektif yang mempersempit ruang gerak pengusaha yang dijuluki “Godfather Bensin” ini justru adalah keterbatasannya sendiri: hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Republik Indonesia.
Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menegaskan bahwa kombinasi ini membuat ruang gerak Riza Chalid menjadi sangat terbatas. “Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 196 negara anggota, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” jelas Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Kronologi Perjalanan Hukum Riza Chalid
Perjalanan kasus ini hingga menjadi perburuan internasional melalui proses yang panjang dan berliku. Berikut adalah timeline pentingnya:
Mengapa Red Notice dan Paspor Tunggal Sangat Membatasi?
Penerbitan Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan global, melainkan permintaan resmi kepada penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk melacak, memantau, dan menahan sementara seseorang yang dicari, menunggu proses ekstradisi atau tindakan hukum serupa. Efeknya adalah pengawasan internasional yang otomatis.
Dalam kondisi ini, status Riza Chalid yang hanya memiliki satu paspor Indonesia—yang telah dicabut—menjadi kelemahan fatal. Setiap upayanya untuk melintasi perbatasan, mengakses layanan perbankan, atau bahkan terdeteksi oleh otoritas di negara mana pun, akan memicu alarm. Dia tidak memiliki dokumen perjalanan alternatif dari negara lain yang dapat digunakan untuk menghindari pantauan.
Proses Asesmen Ketat dan Prinsip Dual Criminality
Lamanya waktu antara pengajuan (September 2025) dan penerbitan (Januari 2026) Red Notice bukan tanpa alasan. Interpol menerapkan mekanisme asesmen yang sangat ketat, terutama untuk kasus korupsi.
Menurut Kombes Pol Ricky Purnama, Kepala Bagian Transnasional, tantangan utama adalah perbedaan perspektif hukum. Interpol harus memastikan kasus ini murni tindak pidana (pure criminality) dan tidak terkait kepentingan politik. Polri harus meyakinkan Interpol bahwa kasus Riza Chalid memenuhi prinsip “dual criminality”, yaitu perbuatan yang didakwakan juga diakui sebagai kejahatan di negara tempat dia bersembunyi. Setelah melalui klarifikasi intensif, Interpol akhirnya dapat diyakinkan.
Lokasi Terpantau dan Langkah Selanjutnya
Polri secara tegas menyatakan bahwa keberadaan Riza Chalid telah diketahui dan dipetakan di salah satu negara anggota Interpol. Tim telah berada di negara tersebut untuk berkoordinasi. Meski lokasi spesifik tidak diungkap demi kelancaran operasi, beberapa laporan sebelumnya mengindikasikan Malaysia sebagai negara yang mungkin.
Langkah hukum selanjutnya adalah proses ekstradisi atau repatriasi. Proses ini membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan dengan sistem hukum negara tempat bersembunyi. Namun, dengan Red Notice yang aktif dan paspor yang sudah tidak berlaku, posisi tawar Riza Chalid di mata hukum internasional sangat lemah.
Red Notice ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang hingga dia tertangkap. Komitmen Polri dalam penegakan hukum transnasional juga dipertegas oleh Karo Penmas Divhumas, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menyatakan Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Dengan segala keterbatasan yang membelitnya, sang “Godfather Bensin” kini menghadapi kenyataan pahit: dunia yang luas itu telah berubah menjadi sangkar yang semakin sempit, menunggu waktu untuk membawanya kembali menghadapi meja hijau di Indonesia.
