Video Kasus Pidana Korupsi Alex Noerdin Dunia hukum Indonesia kehilangan salah satu terdakwa korupsi kelas kakap. Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex, mengembuskan napas terakhir di usia 76 tahun pada Rabu (25/2/2026) siang. Kepergiannya tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga mengakhiri secara otomatis perkara pidana yang selama ini menjeratnya. Lantas, bagaimana nasib kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang sedang bergulir? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!
Kronologi: Dari Ruang ICU hingga Penutupan Perkara
Alex Noerdin meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RS Siloam Semanggi, Jakarta. Sebelumnya, ia sempat dirawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, namun kondisi kesehatannya terus menurun hingga harus dirujuk ke Jakarta .
Juru bicara keluarga, Okta Alfarisi, mengonfirmasi kabar duka tersebut. “Innalilahi wa inna ilaihi rojiun, telah meninggal dunia Bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta,” ujarnya .
Kepergian Alex terjadi hanya dua hari setelah dirinya dijadwalkan menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (23/2/2026). Sidang tersebut terpaksa ditunda karena kondisi Alex yang kritis . Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa kliennya menderita sumbatan empedu disertai infeksi saluran pankreas—kondisi yang mengharuskannya dirawat di ruang ICU .
Penjelasan Resmi Kejagung: “Tutup Demi Hukum”
Pasca meninggalnya Alex Noerdin, publik bertanya-tanya: bagaimana kelanjutan kasus pidana yang menjeratnya?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan tegas. Menurutnya, berdasarkan hukum yang berlaku, perkara pidana terhadap seseorang yang meninggal dunia otomatis gugur.
“Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (25/2/2026) .
Namun, Anang menegaskan bahwa penutupan ini hanya berlaku untuk pribadi Alex Noerdin. Perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde secara keseluruhan tetap berjalan di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang .

Nasib Keterangan Alex dan Aset yang Dinikmati
Lantas, bagaimana dengan keterangan Alex yang sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)? Anang menjelaskan bahwa keterangan tersebut masih dapat digunakan dalam persidangan untuk terdakwa lainnya.
“Untuk kapasitas beliau jadi saksi, atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP,” terangnya .
Sementara itu, terkait dugaan kerugian negara yang mungkin dinikmati oleh almarhum selama menjabat, Kejagung memiliki mekanisme tersendiri. Jika ditemukan bukti adanya aset atau kerugian negara yang dinikmati Alex, negara tidak tinggal diam.
“Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (Jaksa Pengacara Negara) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” jelas Anang .
Dengan kata lain, meskipun pertanggungjawaban pidana gugur, pertanggungjawaban perdata terkait pemulihan aset masih dapat dilakukan melalui pengadilan perdata.
Kilas Balik: Pusaran Kasus yang Membelit Alex Noerdin
Alex Noerdin bukan nama baru dalam daftar koruptor Indonesia. Pria yang memimpin Sumsel selama dua periode (2008-2018) ini telah tersandung setidaknya tiga kasus korupsi besar.
1. Korupsi PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya
Pada 2021, Alex ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) periode 2010–2019. Ia juga terseret kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp130 miliar . Pada 2022, ia divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah putusan banding memangkas hukuman sebelumnya yang lebih berat .
2. Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
Kasus inilah yang masih bergulir hingga ia meninggal dunia. Alex ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada Juli 2025 . Proyek revitalisasi Pasar Cinde dilakukan melalui skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT. MB pada 2016–2018.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa proyek yang awalnya bertujuan mendukung pelaksanaan Asian Games 2018 ini dijalankan dengan cara-cara menyimpang. Mitra kerja sama disebut tidak memenuhi syarat, proses pengadaan sarat pelanggaran, dan kontrak kerja sama tidak sesuai ketentuan .
Lebih mencengangkan lagi, tim penyidik menemukan bukti berupa percakapan di ponsel yang menunjukkan upaya menghalang-halangi proses hukum. “Ada komunikasi soal ‘pasang badan’ senilai Rp17 miliar dan rencana mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari .
Akibat proyek ini, bangunan cagar budaya Pasar Cinde yang bersejarah pun hilang.
3. Dugaan Aliran Dana
Penyidikan juga menemukan adanya aliran dana dari mitra kerja sama ke pejabat terkait untuk memuluskan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) .
Tabel: Timeline Kasus Alex Noerdin
Dampak Hukum: Apa Artinya bagi Kasus Lain?
Penutupan perkara pidana karena meninggalnya terdakwa sebenarnya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 77 KUHP lama dan Pasal 131 UU 1/2023 tentang KUHP baru (yang berlaku 2026) mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus karena terdakwa meninggal dunia.
Namun, putusan ini juga menjadi pengingat bahwa proses hukum yang panjang dan berlarut-larut kadang berakhir antiklimaks. Alex Noerdin yang telah divonis dalam dua kasus sebelumnya, kini kasus ketiganya harus berakhir tanpa putusan karena ajal menjemput.
Pengamat hukum menilai, meskipun secara prosedural sudah benar, publik tetap berharap agar upaya pemulihan aset (asset recovery) tetap dilakukan melalui jalur perdata. Jangan sampai kerugian negara yang ditimbulkan tidak pernah kembali.
Respons Keluarga dan Prosesi Pemakaman
Usai meninggal, jenazah Alex Noerdin rencananya akan disemayamkan di kediaman putra sulungnya, Dodi Reza Alex, di Jakarta sebelum diberangkatkan ke Palembang. Pemakaman dilaksanakan pada Kamis pagi (26/2/2026) .
Sementara itu, Kejagung melalui Anang Supriatna menyampaikan dukacita yang mendalam. “Kami menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam atas meninggalnya beliau. Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah menghadapinya,” kata Anang .
Kesimpulan
Meninggalnya Alex Noerdin menutup satu babak panjang perjalanan hukum mantan gubernur paling berpengaruh di Sumsel itu. Kasus pidana korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang videonya sempat menjadi sorotan publik kini resmi ditutup untuk pribadi Alex.
Namun, proses hukum bagi terdakwa lain tetap bergulir. Keterangan Alex dalam BAP masih bisa dibacakan di persidangan. Yang terpenting, upaya penyelamatan aset negara melalui gugatan perdata tetap menjadi prioritas Kejagung.
Kisah Alex Noerdin menjadi pengingat pahit bahwa jabatan tinggi tidak menjamin kekebalan hukum. Meski ajal memutus proses pidana, sejarah mencatat namanya dalam deretan panjang pejabat yang tersandung korupsi di negeri ini.
Tetap pantau perkembangan kasus ini hanya di portal berita tepercaya kami. Jangan lupa bagikan artikel ini agar semakin banyak yang tahu!
