User-agent: * Disallow: Sitemap: https://beatlesonline.com/sitemap.xml

Site icon Pencarian berita akurat 2026 Anda berakhir di sini. Akses update perdana & informasi terverifikasi seputar berita terbaru, ekonomi, dan teknologi.

Viral Bule Protes Tadarusan di Gili Trawangan, MUI hingga Kemenag Beregas: Ini Aturan Speaker yang Harus Dihormati!

Viral Bule Protes Tadarusan Sebuah insiden yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, menyita perhatian publik. Perempuan asal Selandia Baru berinisial ML mengamuk di sebuah musala karena merasa terganggu dengan suara tadarusan pada malam pertama Ramadan. Aksi kontroversial yang disertai perusakan mikrofon dan ancaman dengan senjata tajam ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag). Keduanya kompak angkat bicara, mengingatkan pentingnya toleransi, penahanan diri, serta aturan main penggunaan pengeras suara di tempat ibadah yang sudah lama ditetapkan.


🚨 Kronologi Singkat: Dari Protes hingga Ancaman Parang

Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (18/2/2026) itu bermula ketika ML mendatangi sebuah musala di Dusun Gili Trawangan. Ia berteriak dan memprotes warga yang sedang melantunkan ayat suci Al-Qur’an menggunakan pengeras suara. Emosinya memuncak hingga masuk ke dalam musala dan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan .

Situasi semakin tegang saat warga mendatangi vila tempat ML tinggal untuk meminta kembali ponsel salah seorang warga yang sempat dibawa kabur. Alih-alih mengembalikan, ML justru keluar sambil membawa dua bilah parang dan mengancam warga yang datang . Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, meskipun seorang warga dilaporkan mengalami luka cakaran saat berusaha melerai .

Rangkuman Kejadian:

AspekDetail
WaktuRabu malam, 18 Februari 2026
LokasiMusala di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB
TerlaporML, WNA asal Selandia Baru
PemicuKeberatan terhadap suara pengeras suara tadarusan
TindakanProtes, merusak mikrofon, mengancam warga dengan parang
Status HukumTerungkap overstay, sedang diproses Imigrasi 

🗣️ Respons MUI: Seruan untuk Menahan Diri dan Saling Menghormati

Menanggapi video viral tersebut, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, langsung mengeluarkan pernyataan resmi. Ia meminta semua pihak untuk mengedepankan sikap saling menghormati, terutama di bulan suci Ramadan.

“Semua pihak harus menahan diri (imsak) terutama orang yang sedang puasa. Dampaknya juga kepada lingkungan sebaiknya menahan diri jangan emosi atau mengamuk, karena bisa disampaikan dengan cara arif dan bijaksana,” ujar Amirsyah kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026) .

Ia juga menekankan bahwa suara lantunan Al-Qur’an adalah bagian dari syiar Islam yang indah. Namun, umat Muslim juga diimbau untuk tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban demi menciptakan rasa aman. Yang tak kalah penting, MUI mengingatkan bahwa orang asing yang datang sebagai tamu harus memahami dan menghormati adat serta kearifan lokal setempat .

Pernyataan senada juga datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyampaikan bahwa tadarus dengan pengeras suara pada dasarnya adalah sarana syiar yang baik, namun pelaksanaannya tetap harus memperhatikan adab dan etika agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar .


🏛️ Kemenag Tegaskan Aturan Speaker: Tadarus Cukup Pakai Speaker Dalam

Di tengah hiruk-pikuk insiden ini, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi penting terkait regulasi penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Indonesia sejatinya telah memiliki pedoman yang jelas dan telah berlaku selama bertahun-tahun.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” ucapnya, Sabtu (21/2/2026) .

Pedoman yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tata cara penggunaan pengeras suara :

  1. Dua Jenis Pengeras Suara: Ada speaker luar (untuk ke luar ruangan) dan speaker dalam (diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala).
  2. Aturan Khusus untuk Kegiatan Syiar Ramadan:
    • Pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, serta tadarus Al-Qur’an dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam .
    • Tujuannya adalah agar suara tidak terlalu menembus ke lingkungan tempat tinggal warga yang mungkin tidak sedang beribadah atau berbeda keyakinan.
  3. Penggunaan Speaker Luar: Speaker luar diperbolehkan untuk kumandang azan, takbir Idul Fitri dan Idul Adha (hingga pukul 22.00), serta pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim sebelum azan Subuh dengan batasan waktu.

Dengan adanya aturan ini, Kemenag berharap agar kejadian serupa tidak terulang. Pihaknya juga mengimbau para pengelola masjid dan musala untuk mematuhi ketentuan yang ada demi menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk .


⚖️ Buntut Panjang: Ternyata Overstay dan Terancam Dideportasi

Kasus ini berbuntut panjang. Setelah viral dan dilaporkan, pihak Imigrasi turun tangan untuk memeriksa status keimigrasian ML. Hasilnya mengejutkan: WN Selandia Baru tersebut terbukti melebihi batas izin tinggal (overstay) .

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, membenarkan bahwa ML telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran izin tinggalnya . Publik pun ramai-ramai mendesak agar yang bersangkutan dideportasi sebagai bentuk sanksi tegas atas tindakannya yang dinilai tidak menghormati budaya dan agama setempat .

✨ Refleksi: Toleransi Itu Jalan Dua Arah

Insiden di Gili Trawangan ini menjadi pengingat penting bagi kita semua. Di satu sisi, aparat keamanan dan tokoh agama telah menunjukkan kedewasaan dengan mengimbau warganya untuk menahan diri. Di sisi lain, peristiwa ini juga menegaskan bahwa toleransi adalah jalan dua arah. Sebagai tamu di negeri orang, sudah sepantasnya wisatawan asing menghormati adat istiadat, norma, dan kegiatan keagamaan masyarakat lokal.

Pemerintah, melalui aturan yang sudah ada seperti SE Menag 05/2022, telah berupaya menciptakan keseimbangan antara syiar agama dan kenyamanan publik. Kini, tinggal bagaimana aturan tersebut diimplementasikan dengan bijak di lapangan, dan bagaimana seluruh elemen masyarakat, baik lokal maupun asing, dapat bersama-sama menjaga kerukunan yang telah terbina.

👉 Bagikan artikel ini agar semakin banyak orang tahu tentang aturan pengeras suara di tempat ibadah dan pentingnya toleransi antar umat beragama, terutama di bulan suci Ramadan.

Exit mobile version