Bongkar Skema Jual Jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan jual-beli jabatan perangkat desa. Yang lebih mencengangkan, lembaga antirasuah itu kini tengah mendalami kemungkinan praktik serupa untuk pengisian jabatan di level yang lebih tinggi, di luar pemerintahan desa.
Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebut, fakta bahwa Sudewo diduga berani memeras untuk jabatan rendah seperti perangkat desa menimbulkan pertanyaan besar. “Clue-nya begini, yang kecil-kecil saja, perangkat desa, diambil, apalagi ini mungkin yang makin ke atas? mungkin besar,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini terbongkar berkat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 19 Januari 2026. Sudewo diamankan di Pati dan menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus sebelum dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026.
Para tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030.
- Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
- Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
- Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan KPK.
Skema Pemerasan Sistematis dan ‘Mark-Up’ Tarif
Investigasi KPK mengungkap skema terstruktur yang telah dirancang sejak November 2025. Sudewo diduga membentuk ‘Tim 8’ yang beranggotakan kepala desa loyalisnya sebagai koordinator di tiap kecamatan untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa (Caperdes).
Berikut adalah rincian skema tarif yang dibongkar KPK:
Proses pengumpulan uang ini disertai ancaman terselubung. Caperdes yang tidak memenuhi pembayaran diancam tidak akan mendapat kesempatan lagi pada pembukaan formasi di tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, dana yang berhasil dikumpulkan dari satu kecamatan saja telah mencapai sekitar Rp 2,6 miliar. Uang tunai senilai itu berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam OTT.
Pengembangan Kasus: Dari Level Desa ke Level Atas
Fokus utama saat ini adalah mendalami dugaan perluasan praktik serupa. Asep Guntur menjelaskan bahwa asumsi pengembangan kasus ini didasari logika: “Sama yang kecil saja begitu, apalagi sama yang gedenya, itu kira-kira. Tapi belum tentu juga. Kita berdasarkan dari asumsi itulah kita terus akan dalami,”.
KPK juga secara terbuka mengimbau para calon perangkat desa di 20 kecamatan lain di Kabupaten Pati yang mungkin menjadi korban untuk berani melapor dan bersikap kooperatif dengan penyidik.
Konteks dan Dampak: Pukulan bagi Reformasi Birokrasi
Kasus ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap kinerja Sudewo, yang sebelumnya lolos dari upaya pemakzulan DPRD Pati menyusul protes masyarakat atas kebijakan kenaikan pajak. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menyatakan rasa lega atas penangkapan ini, yang mereka sebut sebagai “jawaban atas doa” warga.
Praktik jual-beli jabatan seperti ini merupakan tamparan keras bagi reformasi birokrasi. Pakar menyoroti bahwa intervensi politik dan monetisasi dalam pengangkatan jabatan merusak tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah lama mengetahui adanya praktik transaksional di beberapa kementerian/lembaga, namun kesulitan membuktikannya. Kasus Sudewo menjadi contoh nyata bagaimana korupsi jabatan dapat terjadi hingga ke level akar rumput, dan berpotensi terjadi secara lebih masif di level yang lebih tinggi.
KPK, KASN, dan Kementerian PANRB diharapkan dapat berkolaborasi lebih erat untuk memutus mata rantai praktik yang menggrogoti kualitas birokrasi ini. Penanganan tuntas kasus Pati bukan hanya tentang menghukum satu bupati, tetapi juga mengirim sinyal kuat bahwa korupsi struktural yang menghambat lahirnya aparatur yang kompeten dan berintegritas tidak akan ditoleransi.
