User-agent: * Disallow: Sitemap: https://beatlesonline.com/sitemap.xml
Dua ASN di Banten Jadi Pesakitan UU ITE, Rencanakan Aksi di Grup Telegram
Dua ASN di Banten Jadi Pesakitan UU ITE, Rencanakan Aksi di Grup Telegram

Dua ASN di Banten Jadi Pesakitan UU ITE, Rencanakan Aksi di Grup Telegram

Dua ASN di Banten Kasus pembuatan dan penyebaran konten asusila yang melibatkan empat pria di Banten kini memasuki babak persidangan. Dari keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Serang, dua di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Identitas mereka yang tersembunyi di balik inisial tak mampu menutupi fakta mencengangkan: sebuah grup Telegram bernama “Semprot Region Banten” menjadi ruang virtual tempat rencana bejat itu dimatangkan.

๐ŸŽญ PESAKITAN DENGAN DASI: KETIKA “ABDI NEGARA” JADI TERSANGKA

Ada ironi yang tak bisa diabaikan. Di tengah hiruk-pikuk wacana reformasi birokrasi dan peningkatan integritas ASN, dua nama justru terseret ke meja hijau. Bukan karena kasus korupsi atau gratifikasiโ€”tapi karena merencanakan, mengeksekusi, dan menyebarkan aksi asusila bersama-sama dengan seorang perempuan di sebuah hotel di Pandeglang.

Dua ASN itu berada di antara empat terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan di PN Serang . Mereka adalah:

InisialStatusPeran Utama dalam Kasus
TISASN BantenInisiator: Membuat grup Telegram ‘Semprot Region Banten’, mengundang anggota, memesan kamar hotel
EKMASN BantenPemantik: Mencetus ide ‘TO’ (target operasi), menghubungi korban ZA, merekam dan menyebarkan video
CYAnggota eksekutor di lokasi
DFDMeng-capture video, menyebarkan ulang ke forum website untuk diskusi publik

Dua lainnya, CY dan DFD, disebut sebagai pria tanpa atribusi status ASNโ€”namun tetap menjadi terdakwa dengan dakwaan yang sama .


๐Ÿ“ฑ DARI GRUP TELEGRAM KE HOTEL: KRONOLOGI RENDAH YANG DIRENCANAKAN RAPI

Tidak ada yang instan dalam skandal ini, termasuk kebejatannya. Seluruh rangkaian aksi direncanakan selama berminggu-minggu melalui dua lapis grup percakapan.

๐Ÿ—“๏ธ 2 Juli 2025 โ€“ Lahirnya ‘Semprot Region Banten’

TIS membuat grup Telegram khusus. Namanya vulgar, tujuannya pun demikian: membahas topik-topik dewasa dan pengalaman seksual para anggota . TIS kemudian mengundang EKM, CY, dan DFD. Grup ini menjadi ruang pemanasan.

๐Ÿ’ฌ Pertengahan Juli 2025 โ€“ ‘Target Operasi’ Mulai Dibicarakan

EKM, sang ASN kedua, menuliskan cerita yang memicu adrenalin anggota grup lainnya. Ia menyebut adanya “TO” (target operasi) di Pandeglang yang bisa diajak melakukan hubungan intim bersama-sama (gangbang) . Para anggota grup tertarik. Rencana mulai disusun.

๐Ÿค Kesepakatan dengan Korban โ€“ Harga Sejuta Rupiah

EKM kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial ZA. Tawaran EKM: berhubungan badan bersama teman-temannya dengan imbalan Rp1.000.000. ZA menyetujui .

๐Ÿ“ฒ Agustus 2025 โ€“ Grup Khusus Dibentuk

Menjelang eksekusi, TIS membuat grup WhatsApp baru yang beranggotakan keempat pria dan ZA. Grup ini menjadi pusat komando akhir .

๐Ÿจ 23 Agustus 2025 โ€“ Eksekusi di Hotel Pandeglang

TIS memesan satu kamar hotel di Pandeglang seharga Rp350.000 per malam. Di sanalah keempat pria secara bergiliran melakukan hubungan badan dengan ZA. Adegan tersebut direkam menggunakan ponsel masing-masing .

๐Ÿ“ค 24 Agustus 2025 โ€“ Konten Tersebar Luas

Keesokan harinya, TIS dan EKM mengunggah potongan video berdurasi 26 detik dan 12 detik ke grup Telegram ‘Semprot Region Banten’ . Bukan berhenti di situ, DFD mengambil tangkapan layar (capture) dari unggahan tersebut dan mengunggahnya kembali ke sebuah forum website untuk mendapat ulasan dan diskusi publik .

๐Ÿ•ต๏ธ 7 September 2025 โ€“ Jaring Siber Mulai Menyempit

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit Siber menemukan grup ‘Semprot Region Banten’ dan konten di dalamnya. Keempat pria diringkus .


โš–๏ธ PASAL BERLAPIS: UU PORNOGRAFI JUNCTO UU ITE

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .

Pasal 407 ayat (1) KUHP baru mengatur tentang pornografi:

“Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persetubuhan, kekerasan seksual, masturbasi, ketelanjangan, atau ekspresi seksual dalam bentuk media visual dipidana karena pornografi.”

Dua ASN di Banten Jadi Pesakitan UU ITE, Rencanakan Aksi di Grup Telegram

Ancaman pidana: penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar).

Adapun Pasal 20 huruf c UU 1/2023 memperkuat bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” termasuk korporasi dan mereka yang turut serta melakukan (deelneming). Keempatnya didakwa secara bersama-sama, dari perencanaan hingga distribusi konten.

Meski tidak disebut eksplisit dalam liputan media, UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE) juga menjadi sandaran karena unsur penyebaran konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik (Telegram dan forum website).


๐Ÿงฉ POTRET PERAN: SIAPA MELAKUKAN APA?

PelakuKontribusi UtamaDampak Langsung
TISMembuat grup Telegram, mengundang anggota, memesan hotelFasilitator utama ekosistem digital dan fisik
EKMMencetus ide, menghubungi dan membayar korban, merekam & menyebar videoAktor kunci dari hulu ke hilir
CYEksekutor di hotelTidak disebut menyebarkan konten secara mandiri
DFDMenyebarluaskan ulang ke forum publikMemperluas jangkauan korban secara masif

Ironi terbesar: Dua ASNโ€”TIS dan EKMโ€”justru menjadi inisiator dan eksekutor paling aktif. Mereka tidak sekadar ikut-ikutan; mereka adalah arsitek skenario ini.


๐Ÿงญ SIDANG BERJALAN: AGENDA DAN PROSPEK HUKUM

Hingga 11 Februari 2026, keempat terdakwa telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada:

๐Ÿ“… Kamis, 12 Februari 2026 โ€“ Agenda mendengar keterangan saksi .

Beberapa poin penting yang akan menjadi sorotan dalam persidangan:

  1. Apakah ZA (perempuan yang diajak) berstatus korban atau pelaku?ย Dari dakwaan, ZA disebut “menyetujui” dengan imbalan uang. Tidak ada indikasi pemaksaan fisik, namun secara hukum, eksploitasi seksual komersial tetap dapat menjadikan seseorang korban, terutama jika ada relasi kuasa.
  2. Apakah para terdakwa terancam pemecatan dari ASN?ย Status ASN tidak melindungi mereka dari proses pidana. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang dihukum penjara berdasarkan putusan inkrah dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasukย pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.
  3. Apakah ada tersangka lain?ย Grup Telegram ‘Semprot Region Banten’ disebut memiliki anggota lain. Kemungkinan pengembangan kasus terbuka lebar.

๐Ÿ” FAKTA-FAKTA MENCENGGANGKAN YANG JANGAN SAMPAI TERLEWATKAN

  1. Ada ‘pembayaran’ untuk korban, tapi para pelaku tetap menjadi terdakwa. Relasi kuasa dan eksploitasi menjadi kata kunci.
  2. Grup Telegram dibuat khususย untuk membahas topik dewasa, bukan sekadar grup pertemanan biasa.
  3. DFD menyebarkan ulangย konten ke forum publikโ€”ini memperluas dampak pidana dari sekadar konsumsi bersama keย distribusi masif.
  4. Hotel hanya Rp350.000/malam. Mewah atau tidak, kebejatan tidak mengenal kelas ekonomi.
  5. Video diunggah keesokan harinya. Tidak ada jeda, tidak ada penyesalan. Yang ada hanya pamer dan pembuktian eksistensi.

๐Ÿ“Œ EPILOG: TIGA LAPIS IRONI SEORANG ASN

Pertama, ASN adalah abdi negara. Mereka dilantik dengan sumpah, digaji dari uang pajak, dan dipercaya menjalankan fungsi pelayanan publik. Kasus ini menghantam kepercayaan itu.

Kedua, ASN adalah teladan. Dalam setiap sosialisasi disiplin, kata “keteladanan” selalu disebut. Kini, dua nama menjadi bukti bahwa seragam tidak menjamin moral.

Ketiga, ASN juga manusia. Mereka bisa tergelincir, bisa berbuat salah. Tapi yang membedakan: ketika manusia biasa tergelincir, ia jatuh sendirian. Ketika ASN tergelincir, nama institusi ikut terseret.


Persidangan di PN Serang masih berlangsung. Hari ini mereka duduk di kursi pesakitan, besok putusan akan dibacakan. Tapi satu hal sudah pasti: dua ASN ini tidak lagi menjalani hari-hari seperti biasa. Ruang kerja mereka kini adalah ruang sidang. Absensi mereka kini adalah daftar hadir terdakwa. Dan seragam kebanggaan yang dulu mereka kenakan, kini tergantikan rompi tahanan.

Pantau terus perkembangan kasus ini. Bukan untuk menikmati jatuhnya mereka, tapi untuk belajar bahwa pintu hukum tetap terbuka bagi siapa punโ€”termasuk mereka yang pernah disumpah untuk menjaga martabat.


author

Clara Host Berita Akurat

Pencarian Berita Akurat 2026 Berakhir Di Sini. Update Terkini & Terverifikasi Pencarian berita akurat 2026 Anda berakhir di sini. Akses update perdana & informasi terverifikasi seputar berita terbaru, ekonomi, dan teknologi.

Similar Posts