User-agent: * Disallow: Sitemap: https://beatlesonline.com/sitemap.xml

Site icon Pencarian berita akurat 2026 Anda berakhir di sini. Akses update perdana & informasi terverifikasi seputar berita terbaru, ekonomi, dan teknologi.

Karung Uang Korupsi Bupati Pati: KPK Beberkan Modus Rp2,6 Miliar dari Kantong Rakyat Terkecil

Karung Uang Korupsi Bupati Dalam sebuah jumpa pers yang mengungkap betapa vulgar dan sistemiknya praktik korupsi di tingkat akar rumput, KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai Rp2,6 miliar hasil pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Uang yang terkumpul dari kantong-kantong rakyat kecil itu, yang diduga dikendalikan oleh Bupati Pati Sudewo (SDW), disimpan dengan cara yang tak lazim: dalam karung, seperti membawa beras ke pasar.

Skema Sistematis “Tim 8” dan Patokan Tarif Jabatan

KPK mengungkap bahwa kasus ini berawal dari rencana Pemkab Pati membuka formasi 601 jabatan perangkat desa (seperti Sekretaris Desa/Kades, Kepala Urusan, dan Kepala Seksi) yang kosong pada Maret 2026. Sudewo diduga memanfaatkan momen ini sejak November 2025 dengan melibatkan orang kepercayaannya yang tergabung dalam “Tim 8″—para kepala desa yang juga merupakan mantan tim suksesnya dalam Pilkada.

Modusnya terstruktur. Sudewo disebut menetapkan tarif dasar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta per calon perangkat desa (Caperdes). Namun, para pelaksana di lapangan, yaitu dua kepala desa anggota Tim 8, Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION), melakukan mark-up tarif menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang. KPK menyebut tarif ini bersifat “all in”, yang menjamin proses dari pendaftaran hingga calon tersebut benar-benar mendapatkan jabatannya.

Pengumpulan Uang dengan Ancaman dan Simpanan dalam Karung

Pengumpulan uang dilakukan dengan tekanan. Para Caperdes yang tidak mau atau tidak mampu membayar diancam bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka lagi di tahun-tahun berikutnya. Uang yang berhasil dikumpulkan dari para calon ini kemudian disetor kepada para pengepul.

Di sinilah detail yang mencengangkan terungkap. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menggambarkan bahwa uang-uang dalam pecahan Rp 10.000 hingga Rp 100.000 itu dikumpulkan dan disimpan di dalam karung—ada yang berwarna hijau—sebelum dibawa dan diserahkan. “Kayak bawa beras gitu, bawa karungnya gitu,” kata Asep, mengilustrasikan betapa transaksi haram ini diperlakukan layaknya barang dagangan biasa.

Hingga 18 Januari 2026, dari Kecamatan Jaken saja, dana yang terkumpul dan kemudian diamankan KPK telah mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.

Kronologi OTT hingga Penetapan Tersangka

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026, di Kabupaten Pati. Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026.

Keempat Tersangka tersebut adalah:

Mereka segera ditahan selama 20 hari pertama dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Saat konferensi pers, KPK menunjukkan barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar yang telah dibungkus ulang dalam plastik-plastik transparan rapi. “Ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang ya. Sebelumnya itu ditaruh di karung,” jelas Asep Guntur.

Bantahan Sudewo dan Dampak yang Miris

Usai penetapan tersangka, Sudewo membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui sama sekali dan merasa “dikorbankan”. Ia juga menyatakan belum pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan kepala desa atau camat manapun.

Namun, KPK menilai kasus ini sangat miris karena menyasar level terendah pemerintahan, yaitu perangkat desa. “Biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, provinsi… Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang,” tutur Asep Guntur. Kekhawatirannya, jika dibiarkan, perangkat desa yang “membeli” jabatannya akan berpikir untuk mencari cara mengembalikan modal dengan cara yang juga korup.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa. KPK mengimbau calon perangkat desa lain di 20 kecamatan lainnya di Pati yang mungkin menjadi korban untuk tidak takut melapor. Pemberantasan korupsi di level akar rumput seperti ini diharapkan dapat memutus mata rantai suap dan pemerasan yang menggerogoti kepercayaan publik dan menghambat pembangunan desa yang sehat.

Exit mobile version