KPK Beberkan Modus Pemerasan Dalam pengungkapan yang mengejutkan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/1/2026) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Barang bukti utama yang diamankan dan dipamerkan oleh KPK adalah uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap para calon perangkat desa (Caperdes) di wilayahnya.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Operasi ini merupakan OTT ketiga yang dilakukan KPK pada tahun 2026. Berikut adalah garis waktu singkat peristiwa tersebut:
title Kronologi OTT & Penetapan Tersangka Bupati Pati
section 2025
Nov 2025 : Pembahasan rencana<br>pengisian jabatan bersama timses.
section Jan 2026
18 Jan : Pengumpulan dana mencapai<br>Rp2,6 miliar.
19 Jan : OTT KPK dilaksanakan<br>di Kabupaten Pati.
20 Jan : Sudewo & 3 Kades<br>ditetapkan sebagai tersangka.
20 Jan-8 Feb : Masa penahanan pertama<br>di Rutan KPK.
Modus Pemerasan yang Terstruktur
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari rencana Pemerintah Kabupaten Pati yang akan membuka formasi pengisian 601 jabatan perangkat desa kosong pada Maret 2026. Sudewo diduga memanfaatkan momen ini dengan membentuk ‘Tim 8’ yang beranggotakan kepala desa loyalisnya untuk menjadi koordinator di tiap kecamatan.
Tim ini bertugas menarik uang dari para Caperdes dengan skema tarif yang telah ditetapkan. Mekanisme mark-up harga terjadi di tengah jalan, seperti dijelaskan dalam tabel berikut:
| Penetap Tarif | Tarif Awal (per Caperdes) | Tarif yang Diberlakukan ke Caperdes |
|---|---|---|
| Bupati Sudewo | Rp125 juta – Rp150 juta | – |
| Tim Pelaksana (YON & JION) | – | Rp165 juta – Rp225 juta |
Proses pengumpulan uang ini disertai ancaman terselubung. Para Caperdes yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran diancam tidak akan mendapat kesempatan lagi pada pembukaan formasi tahun-tahun berikutnya.
Daftar Tersangka dan Status Hukum
Selain Bupati Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka:
- Abdul Suyono (YON): Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan (diduga sebagai penerima dan penyalur uang).
- Sumarjiono (JION): Kades Arumanis, Kecamatan Jaken (diduga sebagai pengumpul dana).
- Karjan (JAN): Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken (diduga sebagai pengepul dana).
Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat Sudewo baru menjabat sebagai Bupati Pati sejak Februari 2025. Pengungkapan KPK ini diharapkan memberikan efek jera dan menyadarkan para pejabat publik tentang tanggung jawab mereka dalam mengisi jabatan secara bersih dan transparan.

