KPK Dalami Peran Vital sebuah pengembangan signifikan terhadap kasus suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mendalami peran krusial para konsultan sebagai perantara dalam transaksi suap. Pemeriksaan terhadap sejumlah konsultan pada Selasa, 27 Januari 2026, mengungkap modus tawar-menawar nilai pajak yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp59,3 miliar.
Artikel ini akan mengupas kronologi, modus operandi, dan implikasi dari kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari ini.
🕵️♂️ Modus “All In” dan Peran Konsultan sebagai Jembatan Suap
Kasus ini berawal dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk tahun pajak 2023. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kurang bayar sebesar Rp75 miliar.
Di sinilah modus ilegal mulai berjalan. Melalui perantara konsultan pajak, tersangka dari pihak fiskus (petugas pajak) diduga menawarkan penyelesaian dengan skema “all in” senilai Rp23 miliar. Skema ini dipecah menjadi dua komponen besar:
- Pembayaran Pajak ke Negara: Rp15,7 miliar.
- Uang Suap untuk Oknum Petugas: Rp8 miliar (dari angka Rp23 miliar).
PT WP akhirnya menyanggupi pembayaran Rp4 miliar sebagai uang suap. Setelah kesepakatan suap ini, nilai pajak yang harus dibayar PT WP dipangkas drastis 80% dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Peran konsultan dalam proses negosiasi dan penurunan nilai pajak inilah yang sedang ditelusuri KPK.
Ringkasan Modus dan Nilai Pajak:
🔎 KPK Periksa 17 Saksi dari Tiga Klaster Kunci
Untuk mendalami alur kasus dan jaringan yang terlibat, KPK memeriksa 17 orang saksi dalam satu hari yang dibagi ke dalam tiga klaster utama:
- Klaster Konsultan: Meliputi direktur dan staf dari PT Niogayo Bisnis Konsultan, serta konsultan perorangan. KPK mendalami peran mereka sebagai perantara yang menjembatani negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak, termasuk dalam penyiapan uang suap melalui transaksi fiktif.
- Klaster Wajib Pajak (PT WP): Meliputi pimpinan, direktur, dan staf keuangan. KPK mendalami sejauh mana pengetahuan dan peran pimpinan perusahaan dalam proses negosiasi dan pemberian suap.
- Klaster Petugas Pajak: Meliputi pejabat struktural seperti Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Kasubdit, hingga staf KPP Madya Jakut. Pemeriksaan difokuskan pada alur proses pemeriksaan dan penentuan tarif pajak.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk melacak kemungkinan ada aliran uang kepada pihak-pihak lain di luar kelima tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
⚖️ Kronologi Kasus dan Status Hukum Saat Ini
Kasus ini mulai terbuka ke publik setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, saat diduga sedang terjadi proses pembagian uang. Berikut garis waktu singkatnya:

title Kronologi Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakut
section 2025
Sep - Des : Pemeriksaan PBB PT WP.<br>Ditemukan potensi<br>kurang bayar Rp75 M.
Desember : Terjadi negosiasi &<br>kesepakatan suap.<br>SPHP terbit : Rp15,7 M.
section Jan 2026
9-10 Jan : KPK lakukan OTT,<br>amankan 8 orang.
11 Jan : KPK tetapkan 5 tersangka &<br>lakukan penahanan.
13 Jan : KPK sita barang bukti<br>dari penggeledahan.
27 Jan : KPK periksa 17 saksi<br>dari 3 klaster.
Kelima tersangka telah ditahan sejak 11 Januari 2026 untuk 20 hari pertama. Mereka adalah:
- Penerima Suap: Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakut), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon), Askob Bahtiar (Tim Penilai).
- Pemberi Suap: Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT WP), Edy Yulianto (Staf PT WP).
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT dan penggeledahan mencakup uang tunai Rupiah dan Dolar Singapura, serta logam mulia, dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.
💡 Implikasi dan Upaya Penegakan Hukum
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan dan celah korupsi di sektor perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyatakan komitmen untuk mendukung penegakan hukum oleh KPK, termasuk memberikan sanksi kepegawaian maksimal bagi pegawai yang terbukti bersalah, serta penindakan administratif dan pencabutan izin praktik bagi konsultan pajak yang terlibat.
KPK juga mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk tidak memberikan imbalan tidak wajar dan segera melaporkan jika ada indikasi pemerasan atau praktik suap di lingkungan kantor pajak.
Dengan mendalami peran konsultan, KPK tidak hanya mengebar para oknum petugas dan wajib pajak, tetapi juga membongkar seluruh ekosistem yang memungkinkan praktik suap dan penggelapan pajak terjadi. Hasil penyidikan ini diharapkan memberikan efek jera dan pembersihan di sektor yang vital bagi penerimaan negara ini.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Juru Bicara KPK dan laporan media terpercaya. Proses hukum masih berlangsung, dan semua pihak yang disebutkan dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
