Orang Ngaku Penyidik KPK Minta Rp10 M Sebuah fakta mengejutkan terungkap di persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Seorang saksi mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp10 miliar oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK untuk menghentikan perkara yang menjerat sejumlah pejabat Kemnaker. Namun, KPK memastikan bahwa nama yang disebut bukan bagian dari institusi mereka dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum pengaku bisa mengatur perkara.
🔍 Fakta Utama Kasus
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Nominal yang Diminta | Rp10 miliar (negosiasi awal) |
| Uang yang Telah Diserahkan | Rp1 miliar (sebagai uang muka) |
| Oknum yang Mengaku Penyidik | Bayu Sigit (bukan pegawai KPK) |
| Perantara | Yora Lovita E Haloho, Iwan Banderas |
| Pejabat yang “Dibantu” | Gatot Widiartono (eks pejabat Kemnaker) |
| Kronologi | Maret-April 2025 |
🎭 Babak 1: Terungkap di Sidang, Ada Oknum Mengaku Penyidik Minta Rp10 M
Fakta mencengangkan ini terungkap dalam sidang kasus dugaan pemerasan RPTKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (12/2/2026) . Seorang pihak swasta bernama Yora Lovita E Haloho dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2019–2021 .
Dalam kesaksiannya, Yora mengungkap bahwa sekitar Maret–April 2025, ia dikenalkan oleh temannya, Iwan Banderas, kepada seorang pria bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut sebagai penyidik KPK . Saat itu, kasus RPTKA masih dalam tahap penyelidikan.
“Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK, Pak gitu. ‘Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu’,” kata Yora menirukan ucapan Iwan Banderas di persidangan .
Yora mengaku percaya bahwa Sigit adalah penyidik KPK karena beberapa hal:
- Membawa lencana logam berlogo KPK
- Mengirimkan surat pemberitahuan permintaan keterangan dari KPK atas nama Gatot
🤝 Babak 2: Kronologi Pertemuan dan Negosiasi Rp10 Miliar
Setelah mendapat informasi tersebut, Yora menghubungi Memei Meilita Handayani, Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker, untuk meminta kontak Gatot Widiartono .
Pertemuan pun digelar pada malam hari. Hadir dalam pertemuan tersebut Yora, Gatot, Iwan, dan Sigit . Dalam pertemuan itulah, menurut Yora, terjadi negosiasi antara Gatot dengan Sigit terkait permintaan uang untuk menghentikan kasus yang menjerat Gatot .
Angka yang disebut: Rp10 miliar . Namun, jumlah itu belum final karena masih ada rencana pertemuan lanjutan.
Karena belum ada kesepakatan, Yora meminta agar Memei memberikan uang transportasi untuk Sigit . Memei yang juga menjadi saksi mengaku telah menyerahkan uang pribadinya Rp10 juta kepada Yora, karena saat itu Gatot tidak membawa uang tunai .
“Apakah pada akhirnya terealisasi diserahkan kepada yang bersangkutan (Sigit)?” tanya jaksa.
“Terealisasi pak,” jawab Yora .
💰 Babak 3: Transaksi Rp1 Miliar sebagai “Uang Muka”
Sekitar tiga pekan kemudian, terjadi penyerahan uang dalam jumlah yang lebih besar. Gatot menyerahkan uang kepada Sigit melalui stafnya yang diteruskan kepada Jaka Maulana, kurir Yora, di kawasan Tebet . Di lokasi yang sama, turut hadir terdakwa Putri Citra Wahyoe dan suaminya, Bery Trimadya .
“Berapa akhirnya penyerahan uang dari saudara terdakwa Gatot kepada orang yang mengaku petugas KPK?” tanya jaksa.
“Rp1 miliar, Pak,” balas Yora .
Menurut Yora, saat itu Sigit meminta berapa pun sesuai kemampuan Gatot. Uang Rp1 miliar tersebut dianggap sebagai uang muka dari kesepakatan Rp7 miliar (bukan Rp10 miliar) untuk menghentikan penanganan kasus pemerasan RPTKA Kemnaker di KPK .
Dari pengakuan kurirnya, uang diserahkan dalam tiga goodie bag bertuliskan Bank BNI 46 .
📊 Babak 4: Skema Pembagian Fee yang Terbongkar
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 12 yang dibacakan jaksa, terungkap skema pembagian uang pemerasan :
| Pihak | Porsi |
|---|---|
| Yora dan Iwan Banderas | 20% dari total Rp7 miliar |
| Sigit dan timnya | 80% dari total Rp7 miliar |
Namun, Yora menegaskan bahwa jatah 20 persen itu tidak pernah terealisasi karena Gatot hanya memberikan Rp1 miliar, belum seluruhnya Rp7 miliar sesuai kesepakatan .
Jaksa juga membongkar BAP 11 huruf D milik Yora:
“Bahwa menurut penyampaian Sigit, uang Rp1 miliar yang diberikan Gatot Widiartono tersebut telah dibagikan kepada anak-anak, maksudnya adalah teman-temannya Sigit. Saya tidak mengetahui siapa saja teman-temannya Sigit yang menerima uang tersebut. Namun, menurut Sigit, orang tersebut adalah KPK,” ucap jaksa membacakan BAP Yora .
Masih dalam BAP yang sama, terungkap bahwa Iwan Banderas mentransfer Rp25 juta ke rekening Bank Mandiri milik Yora . Yora berdalih tidak tahu uang itu bagian dari Rp1 miliar dan mengaku dana tersebut masih ada .
🗣️ Babak 5: Respons KPK – “Tidak Ada dalam Database”
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo angkat bicara. Ia memastikan bahwa nama Bayu Sigit tidak ada dalam database pegawai KPK .
“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut tidak ada dalam database pegawai KPK,” kata Budi saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/2/2026) malam .
Meski demikian, KPK tetap akan menindaklanjuti keterangan Yora untuk memastikan tidak ada oknum yang mengatasnamakan institusi .
Yang lebih penting, Budi mengimbau masyarakat, terutama pihak-pihak yang sedang berperkara di KPK, untuk waspada terhadap oknum yang mengaku bisa mengurus perkara .
“Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau, mewanti kepada masyarakat, termasuk kepada pihak-pihak yang sedang berperkara di KPK untuk senantiasa hati-hati dan waspada kepada pihak-pihak yang mengaku, baik itu mengaku sebagai pegawai KPK ataupun pihak-pihak lain yang bisa mengatur perkara di KPK,” ucap Budi .
“Kami pastikan bahwa setiap proses hukum yang berjalan di KPK semuanya dilakukan secara profesional dan transparan, kami melakukan secara tim, dan kami akan terus menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja KPK,” sambungnya .
📋 Babak 6: Konteks Lebih Luas – Mega Skandal Korupsi di Kemnaker
Kasus permintaan uang Rp10 miliar ini tidak bisa dilepaskan dari skandal besar korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan yang tengah bergulir. Berdasarkan data yang dihimpun:
📌 Total Nilai dan Tersangka
👤 Para Tersangka Kunci
Kasus ini menjerat sejumlah pejabat tinggi Kemnaker, di antaranya:
- Immanuel Ebenezer Gerungan – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan
- Heri Sudarmanto – Mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker (diduga terima Rp20 miliar)
- Fahrurozi – Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3
- Hery Sutanto – Mantan Direktur Bina Kelembagaan K3
- Gatot Widiartono – Eks Kepala Subdirektorat (terdakwa dalam sidang)
💸 Praktik Sistematis
Jaksa mengungkap bahwa praktik pemerasan ini berlangsung sistematis dan terstruktur. Bahkan, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer disebut meminta jatah Rp3 miliar hanya sebulan setelah dilantik dan melibatkan anak kandungnya dalam transaksi uang .
✍️ Refleksi: Antara Oknum dan Integritas Lembaga
Kasus ini membuka dua sisi mata uang yang pahit:
Pertama, adanya oknum yang dengan berani mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk memeras para tersangka korupsi. Ini menunjukkan bahwa modus penipuan dengan mengaku sebagai petugas KPK masih marak dan perlu diwaspadai masyarakat.
Kedua, ironi bahwa yang menjadi korban pemerasan justru para pejabat yang diduga kuat melakukan korupsi. Gatot Widiartono, yang kini duduk sebagai terdakwa, justru rela merogoh kocek Rp1 miliar demi “membeli” keselamatan dari jerat hukum.
Yang lebih memprihatinkan, uang Rp1 miliar yang diserahkan itu disebut telah dibagi-bagi kepada “anak-anak” yang disebut sebagai “orang KPK” oleh oknum Sigit. Meski KPK membantah keterlibatan personelnya, praktik ini menunjukkan betapa rusaknya sistem jika para pelaku kejahatan saling “berbisnis” dengan oknum pengaku penyidik.
KPK telah berulang kali mengingatkan bahwa tidak ada ruang negosiasi dalam penanganan perkara. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Imbauan ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama yang tengah berperkara.
Karena pada akhirnya, hukum harus tegak, siapa pun pelakunya. Dan setiap upaya menghalangi, menyuap, atau merekayasa proses hukum—baik oleh pejabat nakal maupun oknum pengaku penyidik—akan berhadapan dengan jerat pasal yang sama: korupsi.
👉 Bagikan artikel ini agar masyarakat lebih waspada terhadap oknum pengaku bisa mengatur perkara KPK. Pantau terus perkembangan kasus mega korupsi di Kemnaker hanya di portal berita tepercaya.
