Polsek Kelapa Gading Ringkus 4 Pria Karena Sebuah paket seharga Rp 5 juta berisi ganja bruto 1.132 gram berhasil digagalkan peredarannya. Empat pelaku, mulai dari pembeli hingga calon konsumen, diamankan dalam operasi yang dimulai dari laporan masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.132 gram ganja yang baru saja dibeli dengan harga Rp 5 juta.
🕵️ Kronologi Pengungkapan Kasus
Operasi ini merupakan contoh nyata kolaborasi aparat dan masyarakat dalam memerangi narkoba. Berikut adalah garis waktu pengungkapan kasusnya:
title Kronologi Pengungkapan Kasus Ganja Tanjung Priok section Rabu, 21 Jan 2026 Menerima Laporan : Polisi terima info warga<br>dua orang mencurigakan di Kebon Bawang[citation:1][citation:4] Penangkapan Awal : Tim Opsnal amankan Iyan & Yusuf.<br>Ganja 1.132 gr ditemukan di tas Iyan[citation:1][citation:3] Interogasi : Pelaku mengaku baru beli ganja<br>seharga Rp 5 juta dari "Boncu"[citation:1][citation:4] Pengembangan : Keterangan mengungkap<br>akan dijual ke teman di Babelan, Bekasi[citation:1][citation:3] section Malam yang sama Penangkapan Lanjutan : Polisi kembangkan kasus &<br>amankan calon pembeli, Iwan & Sehan[citation:1][citation:4] Proses Lanjutan : Pelaku & barang bukti<br>dibawa ke Polsek Kelapa Gading[citation:1]
👤 Profil Pelaku dan Modus Operandi
Keempat pria yang diamankan dalam operasi ini adalah:
Iyan (30 tahun) & Yusuf (31 tahun): Ditangkap pertama kali. Iyan bertindak sebagai pembeli ganja dari seorang yang dipanggil “Boncu” di wilayah Kebon Pisang.
Iwan (35 tahun) & Sehan (36 tahun): Ditangkap dalam pengembangan kasus. Mereka adalah calon pembeli yang telah memesan ganja tersebut dan menunggu di daerah Babelan, Bekasi.
Modus yang terungkap cukup sederhana namun membuktikan adanya jaringan distribusi. Ganja dibeli dari satu sumber (“Boncu”) oleh Iyan, rencananya akan digunakan sendiri sekaligus dijual kembali kepada teman-teman yang sudah menunggu di Bekasi. Ini menunjukkan pola peredaran dari Jakarta Utara ke daerah penyangga.
⚖️ Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara yang sangat berat. Sesuai UU Narkotika, untuk kepemilikan dan peredaran ganja dalam jumlah tertentu, ancaman hukumannya dapat mencapai penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda maksimal Rp10 miliar.
🧠 Ganja di Indonesia: Legalitas dan Dampak yang Perlu Diketahui
Kasus ini terjadi dalam konteks hukum Indonesia yang sangat tegas terhadap narkotika, termasuk ganja.
Status Hukum Tegas: Ganja diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan I di Indonesia, yang berarti dilarang keras untuk digunakan dalam proses produksi maupun peredaran, kecuali untuk tujuan terapi dan ilmu pengetahuan dengan pengawasan ketat.
Penolakan Legalisasi: Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi menolak berbagai upaya legalisasi ganja. Alasannya, dampak buruk terhadap kesehatan dan sosial dinilai jauh lebih besar daripada potensi manfaatnya.
Dampak yang Diwaspadai: Deputi Pencegahan BNN menyatakan bahwa euphoria dari kandungan THC dalam ganja dapat menyebabkan gangguan pada tubuh dan meningkatkan risiko kecelakaan. Isu legalisasi justru dinilai berpotensi meningkatkan biaya medis akibat penyalahgunaannya.
📊 Konteks: Tanjung Priok dan Kasus Narkoba
Pengungkapan kasus ini bukanlah yang pertama di wilayah Tanjung Priok, yang dikenal sebagai kawasan pelabuhan dengan kerawanan tinggi terhadap peredaran barang ilegal. Berikut perbandingan dengan beberapa kasus serupa sebelumnya:
Tanggal Kejadian
Barang Bukti (Ganja)
Jumlah Tersangka
Lembaga Penindak
Sumber
21 Jan 2026
1.132 gram (1 paket besar + 4 kecil)
4 orang
Polsek Kelapa Gading
Okt-Nov 2024
60 kg + 392 butir ekstasi
4 orang (dari 3 kasus berbeda)
Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Agustus 2019
500 kg (diselundupkan via kapal)
4 orang
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Tabel di atas menunjukkan bahwa Tanjung Priok kerap menjadi lokus operasi peredaran ganja dalam berbagai skala, dari kilogram hingga ratusan kilogram, yang melibatkan jaringan lokal hingga internasional.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan bahwa peran serta aktif masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Sementara itu, hukum di Indonesia tetap berlaku tegas: ganja adalah narkotika terlarang dengan konsekuensi pidana yang serius.
Clara Host Berita Akurat
Pencarian Berita Akurat 2026 Berakhir Di Sini. Update Terkini & Terverifikasi
Pencarian berita akurat 2026 Anda berakhir di sini. Akses update perdana & informasi terverifikasi seputar berita terbaru, ekonomi, dan teknologi.
Manage Consent
To provide the best experiences, we use technologies like cookies to store and/or access device information. Consenting to these technologies will allow us to process data such as browsing behavior or unique IDs on this site. Not consenting or withdrawing consent, may adversely affect certain features and functions.
Functional
Always active
The technical storage or access is strictly necessary for the legitimate purpose of enabling the use of a specific service explicitly requested by the subscriber or user, or for the sole purpose of carrying out the transmission of a communication over an electronic communications network.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistics
The technical storage or access that is used exclusively for statistical purposes.The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Marketing
The technical storage or access is required to create user profiles to send advertising, or to track the user on a website or across several websites for similar marketing purposes.