User-agent: * Disallow: Sitemap: https://beatlesonline.com/sitemap.xml

Site icon Pencarian berita akurat 2026 Anda berakhir di sini. Akses update perdana & informasi terverifikasi seputar berita terbaru, ekonomi, dan teknologi.

Polsek Kelapa Gading Ringkus 4 Pria dan Gagalkan Peredaran Lebih dari 1 Kg Ganja di Tanjung Priok

Bermodal Info Warga, Polsek Kelapa Gading Ringkus 4 Pria dan Gagalkan Peredaran Lebih dari 1 Kg Ganja di Tanjung Priok

Bermodal Info Warga, Polsek Kelapa Gading Ringkus 4 Pria dan Gagalkan Peredaran Lebih dari 1 Kg Ganja di Tanjung Priok

Polsek Kelapa Gading Ringkus 4 Pria Karena Sebuah paket seharga Rp 5 juta berisi ganja bruto 1.132 gram berhasil digagalkan peredarannya. Empat pelaku, mulai dari pembeli hingga calon konsumen, diamankan dalam operasi yang dimulai dari laporan masyarakat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, personel Polsek Kelapa Gading berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan empat pria dalam sebuah operasi di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (21/1) malam.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.132 gram ganja yang baru saja dibeli dengan harga Rp 5 juta.

🕵️ Kronologi Pengungkapan Kasus

Operasi ini merupakan contoh nyata kolaborasi aparat dan masyarakat dalam memerangi narkoba. Berikut adalah garis waktu pengungkapan kasusnya:

Polsek Kelapa Gading Ringkus 4 Pria dan Gagalkan Peredaran Lebih dari 1 Kg Ganja di Tanjung Priok
    title Kronologi Pengungkapan Kasus Ganja Tanjung Priok
section Rabu, 21 Jan 2026
Menerima Laporan : Polisi terima info warga<br>dua orang mencurigakan di Kebon Bawang[citation:1][citation:4]
Penangkapan Awal : Tim Opsnal amankan Iyan & Yusuf.<br>Ganja 1.132 gr ditemukan di tas Iyan[citation:1][citation:3]
Interogasi : Pelaku mengaku baru beli ganja<br>seharga Rp 5 juta dari "Boncu"[citation:1][citation:4]
Pengembangan : Keterangan mengungkap<br>akan dijual ke teman di Babelan, Bekasi[citation:1][citation:3]
section Malam yang sama
Penangkapan Lanjutan : Polisi kembangkan kasus &<br>amankan calon pembeli, Iwan & Sehan[citation:1][citation:4]
Proses Lanjutan : Pelaku & barang bukti<br>dibawa ke Polsek Kelapa Gading[citation:1]

👤 Profil Pelaku dan Modus Operandi

Keempat pria yang diamankan dalam operasi ini adalah:

Modus yang terungkap cukup sederhana namun membuktikan adanya jaringan distribusi. Ganja dibeli dari satu sumber (“Boncu”) oleh Iyan, rencananya akan digunakan sendiri sekaligus dijual kembali kepada teman-teman yang sudah menunggu di Bekasi. Ini menunjukkan pola peredaran dari Jakarta Utara ke daerah penyangga.

⚖️ Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP.

Pasal tersebut mengancam pidana penjara yang sangat berat. Sesuai UU Narkotika, untuk kepemilikan dan peredaran ganja dalam jumlah tertentu, ancaman hukumannya dapat mencapai penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, plus denda maksimal Rp10 miliar.

🧠 Ganja di Indonesia: Legalitas dan Dampak yang Perlu Diketahui

Kasus ini terjadi dalam konteks hukum Indonesia yang sangat tegas terhadap narkotika, termasuk ganja.

📊 Konteks: Tanjung Priok dan Kasus Narkoba

Pengungkapan kasus ini bukanlah yang pertama di wilayah Tanjung Priok, yang dikenal sebagai kawasan pelabuhan dengan kerawanan tinggi terhadap peredaran barang ilegal. Berikut perbandingan dengan beberapa kasus serupa sebelumnya:

Tanggal KejadianBarang Bukti (Ganja)Jumlah TersangkaLembaga PenindakSumber
21 Jan 20261.132 gram (1 paket besar + 4 kecil)4 orangPolsek Kelapa Gading
Okt-Nov 202460 kg + 392 butir ekstasi4 orang (dari 3 kasus berbeda)Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Agustus 2019500 kg (diselundupkan via kapal)4 orangBadan Narkotika Nasional (BNN)

Tabel di atas menunjukkan bahwa Tanjung Priok kerap menjadi lokus operasi peredaran ganja dalam berbagai skala, dari kilogram hingga ratusan kilogram, yang melibatkan jaringan lokal hingga internasional.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan bahwa peran serta aktif masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Sementara itu, hukum di Indonesia tetap berlaku tegas: ganja adalah narkotika terlarang dengan konsekuensi pidana yang serius.

Exit mobile version